
EDA WEB – Kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, kembali menjadi sorotan publik.
Sosok sentral dalam kasus ini adalah Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang juga dikenal sebagai relawan garis keras Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Setelah sempat mengendap selama bertahun-tahun, kabar terbaru menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera mengeksekusi vonis pidana terhadap Silfester.
Baca juga:
Ia sebelumnya telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Mahkamah Agung atas tuduhan menyebarkan fitnah melalui orasi publik.
Putusan hukum tersebut telah berkekuatan tetap (inkrah) sejak beberapa tahun lalu.
Kini, perhatian publik kembali tertuju pada jalannya proses eksekusi.
Selengkapnya, berikut fakta-fakta Silfester Matutina di kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla:
Baca juga:
6 fakta kasus Silfester Matutina fitnah Jusuf Kalla
Berikut ini sejumlah fakta yang perlu diketahui terkait kasus Silfester Matutina fitnah Jusuf Kalla:
Baca juga:
1. Kronologi kasus sejak 2017
Kasus hukum yang menjerat Silfester Matutina berawal pada tahun 2017, saat dirinya dilaporkan ke pihak berwajib oleh kuasa hukum Jusuf Kalla yang tergabung dalam kelompok Advokat Peduli Kebangsaan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.
Peristiwa bermula ketika Silfester menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada 15 Mei 2017.
Baca juga:
Dalam orasinya, ia menuding bahwa kemiskinan di tengah masyarakat disebabkan oleh praktik korupsi yang dilakukan oleh keluarga Jusuf Kalla.
Tak hanya itu, ia juga menuding mantan wakil presiden tersebut memainkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) demi memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.
“Silfester menuduh Pak JK menggunakan isu agama untuk memenangkan Anies-Sandi. Ini merupakan fitnah yang sangat serius,” tegas M. Ihsan, perwakilan Advokat Peduli Kebangsaan, dalam pernyataannya kepada media pada 29 Mei 2017, seperti dikutip dari , Selasa (5/8/2025).
Baca juga:
2. Silfester bantah Fitnah Jusuf Kalla
Silfester Matutina membantah telah memfitnah Jusuf Kalla dalam orasinya yang menjadi dasar pelaporan hukum.
Menurutnya, pernyataan yang ia sampaikan saat aksi pada 2017 bukanlah bentuk penghinaan, melainkan ekspresi kegelisahan sebagai anak bangsa terhadap isu kebangsaan.
Ia mengaku hanya menanggapi pernyataan Jusuf Kalla yang dinilainya problematis.
Baca juga:
“Pak JK pernah menyatakan bahwa di Indonesia yang kaya hanya etnis dan agama tertentu. Itu membuat saya gelisah karena menurut saya, pandangan itu tidak tepat,” ujar Silfester dikutip dari , Selasa (5/8/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan tidak ada niat untuk menyerang secara pribadi tokoh yang juga pernah ia dukung tersebut.
“Tidak mungkin saya menghina atau memaki beliau. Jaringan relawan kami justru banyak berkontribusi mendukung Jokowi-JK, termasuk menjaga agar pemerintahan tidak terpecah karena isu SARA,” tegasnya.
Silfester menilai orasinya saat itu merupakan bentuk aspirasi yang spontan, bukan serangan terencana, dan ia berharap publik dapat melihat konteksnya secara utuh.
Baca juga:
3. Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara
Sebagaimana diberitakan , Selasa (5/8/2025), Silfester Matutina resmi dinyatakan bersalah atas tindak pidana fitnah oleh Mahkamah Agung pada tahun 2019.
Putusan ini dijatuhkan melalui tingkat kasasi dengan Nomor 287 K/Pid/2019.
Baca juga:
Dalam putusannya, majelis hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Silfester.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Silfester Matutina dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” demikian bunyi putusan sebagaimana tertuang dalam laman resmi Direktori Putusan MA.
Meski vonis telah berkekuatan hukum tetap sejak beberapa tahun lalu, hingga kini Silfester diketahui belum pernah menjalani masa hukumannya.
Hal ini menimbulkan tanda tanya publik terkait penegakan keadilan atas perkara tersebut.
Baca juga:
4. Silfester Matutina segera dieksekusi Kejari
Setelah bertahun-tahun vonisnya tak dijalankan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dikabarkan tengah bersiap mengeksekusi Silfester Matutina atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Senin (4/8/2025).
Menurut Anang, Kejari Jakarta Selatan telah melayangkan panggilan kepada Silfester untuk hadir pada hari itu.
Baca juga:
“Informasinya hari ini yang bersangkutan dipanggil oleh Kejari Jakarta Selatan. Kalau dia tidak datang, ya silakan saja,” ujarnya kepada media.
Anang menegaskan bahwa eksekusi atas vonis tersebut merupakan kewajiban karena putusan Mahkamah Agung terhadap Silfester telah berkekuatan hukum tetap.
“Harus dieksekusi. Wong sudah inkracht,” ucapnya, menekankan bahwa tidak ada alasan hukum untuk menunda lebih lama proses tersebut.
Baca juga:
5. Silfester Klaim sudah berdamai dengan Jusuf Kalla
Silfester Matutina mengeklaim bahwa permasalahan hukum antara dirinya dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah diselesaikan secara damai.
Ia menyebut hubungan keduanya kini berjalan baik dan menyatakan bahwa proses hukum yang menjeratnya sudah dituntaskan.
“Urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla itu sudah selesai melalui jalur perdamaian. Kami bahkan sudah bertemu dua sampai tiga kali, dan hubungan kami sangat baik,” ujar Silfester kepada media, Senin (4/8/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa proses hukum telah ia jalani secara patuh, meski saat itu tidak menjadi sorotan publik lantaran dirinya dan JK memilih tidak mempublikasikan perdamaian tersebut di media.
Baca juga:
Silfester menegaskan bahwa tak ada motivasi pribadi dalam orasi yang dilakukannya di depan Mabes Polri pada 2017 silam.
Ia menyebut pernyataannya saat itu muncul secara spontan sebagai bagian dari aksi demonstrasi.
“Saya tidak membenci Pak Jusuf Kalla. Waktu itu saya hanya merespons spontan permintaan teman-teman demonstran. Saya diminta berorasi, dan hanya berbicara satu kali. Tidak ada niat jahat dalam pernyataan itu,” tuturnya menegaskan.
Ia pun menutup pernyataannya dengan kembali menekankan bahwa seluruh persoalan dengan JK sudah selesai.
“Dan memang sudah selesai urusan itu,” pungkasnya.
Baca juga:
6. Silfester siap jalani jukuman
Silfester Matutina menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum terkait kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla. Ia menegaskan tidak merasa ada persoalan yang perlu dikhawatirkan jika proses eksekusi terhadap dirinya benar-benar dijalankan.
“Saya sudah menjalani seluruh prosesnya. Nanti kita lihat bagaimana kelanjutannya,” ujar Silfester saat ditemui EDA WEB usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, dikutip dari , Selasa (5/8/2025).
Ketika ditanya kesiapannya untuk ditahan, Silfester menjawab singkat.
“Enggak ada masalah,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ade Darmawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait rencana eksekusi tersebut.
“Belum ada suratnya,” kata Ade kepada awak media dalam kesempatan yang sama.
Baca juga:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas