
JAKARTA, EDA WEB – Dalam rangka HUT ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak kepada warganya.
Relaksasi kali ini berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program pemutihan yang berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus membayar denda atau bunga keterlambatan.
Baca juga:
Namun penting untuk diketahui, program ini memiliki ketentuan khusus bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Mereka tidak bisa melakukan pembayaran melalui Gerai Samsat, Samsat Keliling, maupun aplikasi SIGNAL.
“Untuk proses pengurusan pajak kendaraan dengan tunggakan di atas satu tahun, wajib pajak diwajibkan datang langsung ke ,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, kepada EDA WEB belum lama ini.
Baca juga:
Berikut ini lokasi Induk yang tersebar di lima wilayah Jakarta:
– Samsat Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara.
– Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru.
– Samsat Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng.
– Samsat Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara.
– Samsat Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas