
JAKARTA, EDA WEB – Tarif Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo (Jogja-Solo) segmen Klaten-Prambanan resmi diberlakukan mulai hari ini, Rabu (6/8/2025).
Pemberlakuan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 683/KPTS/M/2025 tanggal 22 Juli 2025, tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo segmen Klaten-Prambanan.
Adapun besaran tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 15.000
- Golongan II & III: Rp 22.500
- Golongan IV & V: Rp 30.000
“Sejak diresmikan dan beroperasi tanpa tarif selama kurang lebih satu bulan, Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo mulai Rabu ini, 6 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB, resmi diberlakukan tarif,” ujar Direktur Utama PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ), Rudy Hardiansyah, dalam keterangan resminya, Selasa (5/8/2025).
Baca juga:
Rudy menjelaskan, Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo segmen Klaten-Prambanan, menerapkan sistem transaksi tertutup.
Artinya transaksi tol harus menggunakan satu uang elektronik yang sama, baik saat masuk dan keluar gerbang tol.
Baca juga:
“Sebagai gambaran, untuk pengguna jalan Golongan I (kendaraan pribadi), tarif terjauh, misalnya dari GT Kartasura ke GT Prambanan atau sebaliknya, dikenakan tarif Rp 57.000.
Sementara untuk jarak terdekat, dari GT Klaten ke GT Prambanan atau sebaliknya, tarifnya sebesar Rp 15.000,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas