Beredar SIM Palsu, Begini Cara Mengecek Keasliannya

  
Beredar SIM Palsu

SOLO, EDA WEB – Saat ini peredaran Surat Izin Mengemudi () palsu ditemukan di berbagai daerah, salah satunya di Provinsi Riau.

Dilansir dari laman resmi , dalam operasi gabungan di Jalan Lintas Pekanbaru-Pelalawan, Rabu (21/5/2025), Ditlantas Polda Riau menemukan pengemudi yang menggunakan , menegaskan bahwa dokumen ilegal ini masih marak beredar di lapangan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak tergiur jalan pintas dalam membuat SIM, karena bisa berujung pada pemalsuan dan masalah hukum.

Baca juga:

Maka dari itu, penting untuk mengetahui cara mengecek keaslian SIM, baik secara fisik maupun digital.

Berdasarkan unggahan akun Instagram, Kamis (22/5/2025), ada cara cek SIM asli atau palsu dengan mudah.

“Semakin canggih teknologi, semakin canggih pula modus pemalsuan dokumen, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang, masyarakat bisa mengecek keaslian SIM hanya lewat ponsel,” tulis akun tersebut.

Untuk mengecek keaslian SIM, masyarakat perlu mendownload aplikasi Korlantas Polri, kemudian lakukan hal ini:

  1. Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri
  2. Registrasi dengan nomor hp untuk mendapatkan OTP
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profil di menu “Profil”. Isi NIK, naa dan email
  6. Klik logo Korlantas di bagian tengah bawah
  7. Pilih golongan SIM, apakah SIM A atau SIM C
  8. Isi Nomor SIM, lalu pilih simpan data
  9. Jika SIM asli, maka penyimpanan data akan sukses dan SIM digital akan muncul pada halaman depan

Baca juga:

Cara lainnya dengan klik opsi Tempel Kartu atau NFC yang masih dalam tahap pengembangan.

Adapun caranya, yaitu:

  1. Cukup tempelkan SIM pada HP yang sudah dilengkapi NFC
  2. SIM asli memiliki chip yang terdeteksi oleh aplikasi
  3. Data terkait keaslian SIM secara otomatis akan muncul

Perlu diingat, penting bagi pemilik SIM untuk mengetahui SIM yang dimiliki asli atau palsu agar tidak terkena sanksi hukum.

Selain itu, membawa SIM palsu merupakan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar, sesuai dengan Pasal 263 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas