
KARAWANG, EDA WEB – Dalam upaya mencegah Tindak Pidana (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggandeng perangkat desa di lima di Kecamatan Cilamaya Wetan.
Wilayah tersebut dikenal sebagai kantong tenaga kerja Indonesia (TKI).
Kepala Kantor , Andro Eka Putra, menjelaskan bahwa strategi yang diterapkan melibatkan penguatan peran desa binaan.
“Lima desa yang menjadi desa binaan tersebut adalah Desa Cilamaya, Rawagempol Kulon, Rawagempol Wetan, Cikarang, dan Cikalong,” ujarnya di Kantor Imigrasi Karawang, Jumat (23/5/2025).
Baca juga:
Desa-desa binaan ini berfungsi sebagai kepanjangan tangan Imigrasi Karawang, di mana perangkat desa telah dilatih untuk memberikan informasi seputar keimigrasian, termasuk tata cara pembuatan paspor yang benar dan risiko perjalanan nonprosedural.
Mereka juga melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat.
Imigrasi Karawang menyediakan petugas yang siap melayani perangkat desa dalam konsultasi keimigrasian selama 24 jam melalui pesan WhatsApp maupun telepon.
Baca juga:
“Perangkat desa telah kami edukasi agar bisa menyampaikan informasi penting mengenai keimigrasian, sehingga masyarakat tidak mudah terjerumus oleh bujuk rayu pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambah Andro.
Andro menekankan bahwa PMI masih merupakan kelompok yang rentan terjerat TPPO, terutama jika berangkat melalui jalur ilegal.
Banyak di antaranya menggunakan paspor asli, namun dengan data atau tujuan yang dimanipulasi.
Ia mengimbau masyarakat untuk bertanya kepada perangkat desa yang telah mendapatkan edukasi, bukan kepada sembarang orang, untuk mencegah calon PMI tertipu dan menjadi korban .
“Jangan mau juga identitas dimanipulasi,” tegasnya.
Baca juga:
Melalui edukasi desa binaan, Andro berharap masyarakat memahami pentingnya keberangkatan secara prosedural.
Ia juga menambahkan bahwa Imigrasi telah memberikan kemudahan dalam penerbitan paspor bagi calon PMI.
Selain edukasi, Imigrasi Karawang juga melakukan deteksi dini dengan memverifikasi data identitas saat permohonan paspor melalui pengecekan sistem kependudukan (Dukcapil) dan sesi wawancara.
Petugas diberikan kewenangan untuk meminta dokumen tambahan jika diperlukan, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1308.GR.01.01 Tahun 2024.
Selama periode Januari hingga April 2025, Imigrasi Karawang mencatat telah menolak dan membatalkan 163 permohonan paspor.
Baca juga:
Rinciannya mencakup 94 orang terindikasi akan menjadi PMI non-prosedural, 54 duplikasi permohonan, dan 3 perubahan biodata paspor.
Selain itu, terdapat 5 permohonan yang melebihi batas waktu pembayaran, 4 pengambilan paspor lebih dari 30 hari, dan 3 paspor yang rusak.
“Ada 72 pembatalan paspor karena pemohon tidak dapat melengkapi berkas pendukung yang diminta,” jelas Andro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas