
EDA WEB – Menyambut peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Dalam surat tersebut juga disampaikan tema, logo, dan ajakan partisipasi aktif masyarakat dalam menyemarakkan peringatan hari kemerdekaan ke-80.
“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran itu, dikutip Kamis (31/7/2025).
Pengibaran bendera Merah Putih bukan hanya sebagai simbol kemerdekaan, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan dan semangat kebangsaan yang terus menyala dalam delapan dekade Indonesia merdeka.
Baca juga:
Larangan terhadap Bendera Merah Putih
Meski dianjurkan untuk memasang bendera, masyarakat diingatkan agar tidak sembarangan memperlakukan bendera Merah Putih. Bendera Merah Putih adalah simbol negara yang dilindungi Undang-Undang, dan pelanggaran terhadap penggunaannya bisa dikenai sanksi pidana dan denda.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, berikut lima larangan yang tertuang dalam Pasal 24 terkait penggunaan bendera Merah Putih:
1. Dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau menodai bendera negara.
Baca juga:
2. Dilarang menggunakan bendera negara untuk keperluan iklan atau reklame komersial.
3. Dilarang mengibarkan bendera negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Dilarang menulis, mencetak, atau menyulam huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera negara.
5. Dilarang menggunakan bendera negara sebagai langit-langit, atap, penutup atau pembungkus barang, yang dapat menurunkan kehormatan bendera.
Baca juga:
Sanksi Pelanggaran terhadap Bendera Merah Putih
Pelanggaran terhadap penggunaan bendera Merah Putih akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009.
Pasal 66: Setiap orang yang dengan sengaja merusak, membakar, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain yang merendahkan kehormatan bendera negara, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Pasal 67: Pelanggaran terhadap larangan penggunaan bendera Merah Putih untuk kepentingan komersial atau dalam kondisi tidak layak, dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Jenis pelanggaran yang dikenai sanksi di antaranya:
- Memakai bendera Merah Putih untuk iklan atau reklame.
- Mengibarkan bendera yang robek, luntur, atau kusut.
- Mencetak atau menempelkan gambar atau tulisan pada bendera.
- Menggunakan bendera sebagai pembungkus barang atau atap.
Baca juga:
Aturan Resmi Pengibaran Bendera Merah Putih
Agar masyarakat dapat mengibarkan bendera Merah Putih dengan benar, berikut adalah ketentuan yang perlu diperhatikan sesuai UU No. 24 Tahun 2009:
1. Ukuran Bendera
Pasal 4 menyebutkan bahwa bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjang. Bendera harus terbuat dari bahan kain yang tidak mudah luntur. Adapun ukuran standar disesuaikan dengan penggunaannya:
- 200 cm x 300 cm untuk istana kepresidenan
- 120 cm x 180 cm untuk lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk ruangan
- 36 cm x 54 cm untuk mobil Presiden/Wapres
- 30 cm x 45 cm untuk mobil pejabat negara
- 20 cm x 30 cm untuk kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm untuk kapal dan kereta api
- 30 cm x 45 cm untuk pesawat udara
- 10 cm x 15 cm untuk meja
2. Waktu Pemasangan
Bendera Merah Putih dikibarkan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Namun, dalam kondisi tertentu seperti upacara malam hari, pengibaran diperbolehkan di luar waktu tersebut.
3. Lokasi Pemasangan
Setiap warga negara yang menguasai hak penggunaan bangunan atau kendaraan wajib mengibarkan bendera pada:
- Rumah pribadi
- Gedung atau kantor
- Satuan pendidikan
- Transportasi umum dan pribadi
- Kantor perwakilan RI di luar negeri
Baca juga:
Selain pada 17 Agustus, pemasangan bendera juga dianjurkan pada hari-hari besar nasional atau saat peristiwa bersejarah lainnya.
Artikel ini telah tayang di EDA WEB dengan judul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas