Dirut PT Deka Sari Perkasa Siapkan Rp 1,75 Miliar untuk “Bantuan Politik” Suami Mbak Ita

  
Dirut PT Deka Sari Perkasa Siapkan Rp 1

SEMARANG, EDA WEB – Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, hadir secara daring dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu () dan suaminya, Alwin Basri, pada Rabu (21/5/2025).

Rachmat kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus yang sama, dan diduga telah memberikan suap kepada Alwin Basri terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi, Rachmat mengakui bahwa dirinya telah menyiapkan dana sebesar Rp 1,75 miliar untuk diberikan kepada Alwin.

“Betul, saya menyiapkan Rp 1,75 miliar untuk Pak Alwin,” ujar Rachmat.

Baca juga:

Inisiatif Pribadi untuk “Bantuan Politik”

Rachmat menjelaskan bahwa penyediaan dana tersebut merupakan inisiatif pribadinya, bukan atas permintaan langsung dari Alwin.

Ia mengklaim bahwa Alwin hanya meminta bantuan dalam urusan politik, dan dirinya menafsirkan hal tersebut sebagai isyarat untuk memberikan uang.

“Saya sendiri yang menafsirkan obrolan saya dengan Pak Alwin, saya menyisihkan uang untuk membantu Pak Alwin,” ucapnya.

Baca juga:

Uang itu, menurut Rachmat, diberikan sebagai bentuk terima kasih atas bantuan Alwin yang telah membukakan akses dirinya kepada Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk proyek pengadaan meja dan kursi siswa.

“Saya sudah diperkenalkan dengan dinas,” lanjutnya.

Meski begitu, Rachmat mengaku tidak seluruh dana tersebut diberikan kepada Alwin.

Baca juga:

“Hanya sebagian, uang itu habis saya pakai untuk keperluan pribadi,” katanya.

Kasus Korupsi Rp 9 Miliar

Sebelumnya, pada Senin (21/4/2025), Hevearita Gunaryanti Rahayu menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tiga dakwaan terhadap Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

Baca juga:

Selain pasangan tersebut, dua pihak lain juga ditetapkan sebagai terdakwa, yakni:

Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang

Rachmat Utama Djangkar, Dirut PT Deka Sari Perkasa

Mereka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 9 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas