Ditangkap di Banten, Pasutri asal Medan Diupah Rp 300 Juta Bawa 28 Kg Sabu ke Jakarta

  
Ditangkap di Banten

MEDAN, EDA WEB – Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap sepasang suami istri berinisial Sud dan Kam di , Banten, saat mereka membawa paket sabu menuju Jakarta.

Penangkapan tersebut dilakukan pada 30 April 2025.

Kombes Jeal Calvin Simanjuntak, Kepala Ditresnarkoba , mengungkapkan bahwa pihaknya menyita satu unit mobil putih yang berisi yang dibungkus dalam kemasan kopi.

Baca juga:

“Dari pelaku, kami menyita satu unit mobil putih berisi 28 kg sabu yang dibungkus dalam kemasan kopi,” ujar Calvin saat memberikan keterangan di Komplek Tasbih, Sabtu (17/5/2025).

Calvin menjelaskan bahwa ini disuruh oleh pelaku lain berinisial CT, yang telah ditangkap sebelumnya pada 28 April di salah satu hotel di Jalan Sei Belutu.

Baca juga:

CT sendiri dikendalikan oleh seseorang berinisial Bob melalui aplikasi Zangi.

Saat ini, polisi masih memburu Bob.

“Pasutri ini diupah Rp 300 juta sedangkan CT Rp 80 juta,” tambah Calvin.

Sebelumnya, pasangan tersebut telah mengantarkan paket sabu CT ke Jakarta dua kali melalui jalur darat, masing-masing pada bulan Februari dengan 10 kg sabu dan pada bulan Maret dengan 25 kg sabu.

Calvin juga menyampaikan bahwa paket 28 kg sabu yang disita dari pasangan tersebut berasal dari pelaku berinisial Zul.

Baca juga:

Zul adalah orang yang dikendalikan oleh seseorang berinisial Tong melalui aplikasi Zangi, namun Zul tidak saling mengenal dengan CT.

Zul ditangkap pada 28 April di sebuah rumah mewah di Komplek Tasbih, Kota Medan, dengan barang bukti sebanyak 39 kg sabu.

Dengan demikian, total sabu yang disita oleh pihak kepolisian mencapai 100 kg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas