
EDA WEB – Dua warga negara Indonesia (WNI), ESS (53) dan CT (48), baru-baru ini ditangkap oleh otoritas imigrasi federal Amerika Serikat (DHS) di tengah ketegangan protes terkait kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump di .
Penangkapan ini mengundang perhatian, dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles mengimbau agar WNI berhati-hati dalam beraktivitas di beberapa lokasi di AS.
Berikut ini adalah 4 fakta penting terkait penangkapan dua WNI tersebut.
Baca juga:
Alasan Penangkapan: Status Ilegal dan Catatan Kriminal
KJRI Los Angeles telah mengonfirmasi bahwa ESS dan CT ditangkap oleh otoritas DHS setelah dilakukan penggerebekan di sejumlah lokasi di Los Angeles.
Penangkapan ini dilakukan karena keduanya berstatus ilegal di AS. Selain itu, CT juga diketahui memiliki catatan pelanggaran narkotika.
“KJRI Los Angeles telah menerima informasi bahwa terdapat 2 WNI yang ditahan dalam operasi tersebut dengan inisial ESS dan CT,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, dikutip dari EDA WEB, Selasa (10/6/2025).
Baca juga:
“ESS ditangkap karena berstatus ilegal dan CT ditangkap karena memiliki catatan pelanggaran narkotika dan illegal entry,” tutur Judha menambahkan.
Respons Pemerintah Indonesia: Koordinasi dengan Otoritas AS
Menanggapi peristiwa ini, pihak KJRI segera melakukan koordinasi dengan otoritas setempat dan berupaya memberikan pendampingan konsuler kepada dua WNI tersebut.
KJRI juga merilis imbauan kepada seluruh WNI di Los Angeles untuk lebih berhati-hati, terutama di daerah yang berpotensi terjadi bentrokan atau demonstrasi terkait isu imigrasi.
Baca juga:
“Sehubungan dengan situasi yang berkembang di Los Angeles dan sekitarnya, kami mengimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia untuk lebih berhati-hati dan menghindari daerah-daerah yang berpotensi terjadi bentrokan atau demonstrasi terkait isu anti-ICE,” demikian bunyi imbauan KJRI LA yang dipublikasikan melalui Instagram pada Senin (9/10/2024).
Selain itu, KJRI juga mengingatkan agar WNI menghindari kerumunan dan terus mengikuti perkembangan situasi agar bisa mengurangi risiko terjebak dalam situasi berbahaya.
Tidak Terlibat dalam Demonstrasi: Penangkapan di Rumah
Meski berada di tengah ketegangan aksi protes, kedua WNI yang ditangkap itu tidak terlibat dalam demonstrasi.
Baca juga:
Menurut Konsul Protokol dan Konsuler KJRI Los Angeles, Dewi Ratna Asih, kedua WNI tersebut ditangkap di rumah mereka masing-masing.
“Setelah kami hubungi keluarganya, CT ditangkap di rumahnya. Kami juga menghubungi suami ESS dan diketahui 6 Juni 2025 ini ESS juga ditangkap ICE di rumahnya,” ujar Dewi dalam keterangannya melalui sambungan telepon, seperti yang dilansir EDA WEB (10/6/2025).
Dari informasi yang diperoleh KJRI, baik CT maupun ESS sedang mengurus proses pengajuan green card di AS.
Baca juga:
CT mengajukan green card melalui sponsornya yang merupakan istrinya, sedangkan ESS melalui sponsornya yang merupakan anaknya.
Catatan Kriminal yang Mengarah pada Penangkapan
Kedua WNI ini ditangkap oleh pihak ICE karena keduanya memiliki catatan kriminal.
“Tapi kenapa orang yang sedang alih status tiba-tiba ditangkap. Sekarang ini yang kami ketahui kalau ICE itu hanya menangkap orang-orang yang punya catatan kriminal,” kata Dewi Ratna Asih.
Baca juga:
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pihak DHS, CT memiliki beberapa catatan kriminal, di antaranya kasus narkotika, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, serta masuk ke AS secara ilegal.
Sementara itu, ESS hingga saat ini belum diketahui secara pasti catatan kriminal apa yang menyebabkan penangkapannya.
Pihak ICE menegaskan bahwa mereka hanya menangkap individu yang memiliki catatan kriminal dan sudah menjadi target mereka.
Penangkapan terhadap CT dan ESS bukanlah sesuatu yang jarang terjadi, mengingat banyak WNI lain yang juga terciduk oleh ICE di seluruh AS dengan alasan serupa.
Baca juga:
Meskipun penangkapan ini terjadi di tengah protes imigrasi di Los Angeles, KJRI memastikan bahwa kedua WNI tersebut tidak terlibat dalam kerusuhan atau aksi demonstrasi.
Penangkapan mereka lebih disebabkan oleh status imigrasi ilegal dan catatan kriminal yang dimiliki.
KJRI mengimbau agar WNI di AS selalu berhati-hati dan waspada terhadap situasi yang berkembang, terutama di daerah-daerah yang rawan terjadi bentrokan terkait kebijakan imigrasi.
Sebagian artikel ini telah tayang di EDA WEB dengan judul .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas