Gag Nikel: Tambang Kami Tak Masuk Kawasan Geopark Raja Ampat

  
Gag Nikel: Tambang Kami Tak Masuk Kawasan Geopark Raja Ampat

EDA WEB – Plt Presiden Direktur Arya Arditya menyatakan akan kooperatif mendukung langkah Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.

Ia menegaskan komitmennya terhadap proses pendalaman atas upaya pemulihan lingkungan.

“Kami juga siap mendukung langkah Menteri LH dalam melakukan pendalaman terhadap upaya pemulihan lingkungan yang selama ini telah dilakukan oleh ,” kata Arya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025), seperti dilansir Antara.

Baca juga:

Ia juga menyampaikan apresiasi atas peran pemerintah dalam pengawasan tambang.

Termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri LH Hanif Faisol, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, dan Bupati .

Arya menyebut kunjungan para pejabat itu ke area operasi Gag Nikel sebagai bentuk kehadiran negara dalam memastikan pemenuhan hak masyarakat dan pelaksanaan tambang berkelanjutan. Gag Nikel merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Baca juga:

Arya menegaskan lokasi tambang tidak berada dalam batas resmi Geopark Raja Ampat.

Berdasarkan data Geopark Raja Ampat, kawasan ini mencakup empat pulau utama: Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool. Termasuk Kepulauan Wayag di ujung utara Waigeo.

Pulau Gag, menurut Arya, terletak cukup jauh dari empat pulau tersebut. Ia memastikan aktivitas pertambangan Gag Nikel berada di luar zona Geopark Raja Ampat.

Baca juga:

Informasi batas kawasan Geopark bisa diakses melalui situs resmi Raja Ampat Geopark. Data tersebut mengacu pada riset yang disponsori Gag Nikel.

“Kami sudah melakukan berbagai hal dalam melaksanakan operasional berkelanjutan agar tidak merusak Pulau Gag,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup tengah meninjau ulang izin lingkungan empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Peninjauan dilakukan dengan dasar prinsip kehati-hatian ekologis dan putusan hukum.

Baca juga:

Dalam konferensi di Jakarta, Minggu (8/6/2025), Menteri LH Hanif Faisol menyatakan proses peninjauan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Ia juga merujuk dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas