Ini Risiko Tinggi Beli Motor Bekas “STNK Only”

  
Ini Risiko Tinggi Beli Motor Bekas "STNK Only"

SOLO, EDA WEB – Membeli sepeda sering menjadi solusi bagi konsumen yang ingin memiliki kendaraan dengan harga lebih terjangkau, dan banyak yang menawarkan motor “STNK only”.

Namun, konsumen perlu berhati-hati terhadap penawaran yang terlalu murah, terutama jika motor tersebut dijual tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ().

Ketua Bidang Road Safety & Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia, Victor Assani, motor tanpa BPKB sering kali bermasalah secara hukum.

Baca juga:

“Motor tanpa BPKB bisa jadi merupakan hasil tindak kriminal atau dalam sengketa. Memiliki motor seperti ini berisiko membuat pemilik baru terlibat masalah hukum,” kata Victor kepada EDA WEB, belum lama ini.

Biasanya motor bekas yang dijual tanpa BPKB ditawarkan dengan harga yang lebih murah, sehingga banyak konsumen yang tergoda.

Padahal, membeli kendaraan bekas tanpa BPKB tidak hanya dapat melanggar hukum tapi juga.

“Kendaraan tanpa BPKB tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa menyebabkan kerugian besar. Salah-salah, pembeli bisa dianggap penadah kendaraan curian,” ucap Victor.

Meskipun secara teknis STNK masih bisa diperpanjang tanpa menyertakan BPKB, hal ini membuat status hukum kendaraan menjadi tidak jelas.

Baca juga:

Tanpa dokumen kepemilikan yang sah, seperti BPKB, kendaraan tersebut rentan dianggap sebagai kendaraan ilegal atau bodong.

Victor juga menekankan bahwa keselamatan berkendara tidak hanya terkait kemampuan mengemudi, tetapi juga patuh terhadap peraturan administrasi.

“Dengan memiliki kelengkapan dokumen seperti BPKB, pengendara bisa terhindar dari masalah hukum dan memberikan kontribusi pada ketertiban lalu lintas,” kata Victor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas