Kasus Dugaan Korupsi Gula, Tom Lembong: Saya Tidak Langgar Aturan

  
Tom Lembong Jatuh Sakit

EDA WEB– Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menegaskan bahwa seseorang tidak bisa dijatuhi hukuman atas perbuatan yang belum diatur dalam hukum positif Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Tom Lembong saat jeda sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

“Saya agak terheran-heran ya, karena setahu saya, saya diadili, disidang atas dasar apakah saya melanggar hukum, melanggar aturan atau tidak. Bukan atas dasar apakah tindakan saya layak atau tidak layak,” ujar Tom kepada wartawan.

Tak Ada Larangan, Maka Dianggap Sah

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mempertanyakan kebijakan Tom Lembong yang dianggap “tidak layak”, meski tidak secara eksplisit melanggar aturan hukum yang berlaku.

Tom menanggapi bahwa dasar hukum adalah pijakan utama dalam menentukan seseorang bersalah atau tidak.

“Setahu saya, KUHP ya, atau dalam undang-undang pidana, itu orang tidak boleh dihukum kalau aturannya tidak ada,” tambahnya.

Sidang juga mengungkap bahwa tidak terdapat peraturan yang secara jelas membolehkan maupun melarang kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Dua saksi, yakni Menteri Perdagangan periode 2014-2015 Rachmat Gobel dan eks Direktur Impor Indrasari Wisnu Wardhana, menyatakan bahwa dalam ketiadaan larangan, kebijakan impor tersebut diperbolehkan.

“Jaksa penuntut bilang, ya itu kan mungkin tindakan tidak layak. Tapi yang menjadi dasar pertimbangan kita di sidang adalah, ini melanggar aturan atau tidak melanggar aturan, bukan layak-tidak layak,” lanjut Tom Lembong.

Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menilai kebijakan Tom menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri sebagai pengendali harga gula, bukan perusahaan BUMN, telah memperkaya pihak lain dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI-Polri,” ujar jaksa dalam sidang Kamis (6/3/2025).

Minta Istri Tak Dilibatkan

Selain membela diri terkait dakwaan korupsi, Tom juga menyampaikan permintaan khusus agar keluarganya tidak dilibatkan dalam perkara yang menjeratnya.

“Saya kira kalau ada masalah dengan saya, cukup berhenti di saya saja ya,” kata Tom saat menanggapi pemeriksaan terhadap istrinya, Fransisca Widjaja, di kasus dugaan perintangan penyidikan.

“Tak usah bawa-bawa istri ya kan, atau keluarga lainnya,” tambahnya.

Fransisca alias Cisca sebelumnya diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai saksi dalam kasus yang menyeret pengacara Junaidi Saibih.

Junaidi sempat menjadi kuasa hukum Tom sebelum akhirnya dicabut. Ia kini terseret dalam perkara dugaan pemufakatan jahat untuk menyerang institusi Kejaksaan Agung melalui konten negatif.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan terhadap Cisca dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

Selain Junaidi, Kejagung juga menetapkan Marcella Santoso, mantan Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar, dan M Adhiya Muzakki—yang diduga mengoordinasikan buzzer di media sosial—sebagai tersangka.

SUMBER: EDA WEB (Penulis: Syakirun Ni’am | Editor: Dani Prabowo, Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas