
JAKARTA, EDA WEB – Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Demokrat Anton Sukartono Suratto mendesak dan (Kejagung) memberikan penjelasan mengenai pengerahan prajurit TNI ke kantor kejaksaan di seluruh Indonesia bahwa dalam rangka pengamanan.
Anton menyebut, penjelasan itu diperlukan demi menjaga ketenangan masyarakat.
“TNI dan Kejaksaan Agung perlu menjelaskan dan memberikan ketenangan kepada masyarakat bentuk pengamanan yang akan dilakukan nantinya seperti apa. Pengamanan tersebut juga harus sesuai dengan ketentuan OMSP yang sudah diatur dalam UU TNI,” ujar Anton kepada EDA WEB, Selasa (13/5/2025).
Anton pun mempertanyakan, apakah ada urgensi atau pertimbangan khusus dari kejaksaan, sehingga meminta pengerahan personel TNI untuk menjaga kejaksaan saat ini.
“Pengamanan ini jangan sampai mengonfirmasi kekhawatiran masyarakat, Kejaksaan Agung dan TNI harus mampu menjamin tidak akan ada intervensi hukum seperti yang dikhawatirkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah untuk mengamankan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari kejaksaan tinggi (kejati) hingga kejaksaan negeri (kejari).
Melalui telegram pada 6 Mei 2025, Panglima TNI mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan kejati dan kejari di seluruh Indonesia.
“Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses), pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi EDA WEB, Minggu (11/5/2025).
Harli mengatakan, pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan Agung.
“Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ucap dia.
Pengerahan prajurit untuk mengamankan kejaksaan ini pun mendapat beragam penolakan dari kelompok sipil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas