Aksi Brutal Debt Collector Banting Karyawan Pabrik di Jakbar yang Berujung Bui

  
Pukul Pedagang Mi Ayam

JAKARTA- EDA WEB – Debt Collector berinisial J ditangkap usai membanting salah satu karyawan pabrik berinisial C di Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (13/5/2025).

“Oknum debt collector inisial J yang mendatangi salah satu perusahaan di daerah Jakarta Barat sudah berhasil kita tangkap, kurang lebih 1×24 jam,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Selasa.

Aksi kekerasan yang dilakukan J, membuatnya kini harus berurusan dengan polisi.

Sejauh ini, J masih berada di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mencari kreditur

Aksi kekerasan itu terjadi saat J bersama tiga rekan lainnya datang ke pabrik tempat C bekerja. Para debt collector itu datang secara brutal untuk mencari salah satu kreditur.

Keempatnya juga sempat menggoyang-goyangkan pagar pabrik tersebut. Bahkan, mereka sempat marah-marah dan berusaha masuk ke dalam kantor pabrik itu.

Para karyawan berusaha sebisa mungkin menghalangi para debt collector agar tidak masuk ke dalam kantor. Namun, para debt collector tak terima dan akhirnya J nekat membanting C.

Mereka memaksa masuk ke dalam pabrik untuk menemui seorang kreditur yang ternyata tak bekerja di situ.

Usai membanting C dan tak bertemu dengan kreditur yang dicari, empat debt collector melarikan diri begitu saja.

“Para pelaku melarikan diri usai melakukan kekerasan fisik,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra dalam keterang tertulisnya, Selasa.

Korban lapor polisi

Tak terima dibanting, C langsung melaporkan J ke polisi di hari yang sama.

Usai mendapat laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk mencari petunjuk.

“Hari ini kami lakukan olah TKP dan saksi untuk mendapatkan petunjuk demi menangkap pelaku yang meresahkan masyarakat,” ujar Dimitri.

Tiga pelaku buron

Setelah melakukan olah TKP, J berhasil ditangkap polisi, sedangkan tiga pelaku lainnya masih buron.

Identitas ketiga pelaku yang buron itu juga sudah dikantongi polisi.

“Identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Dimitri.

Sementara J terancam dijerat Pasal 352 tentang penganiayaan ringan dan 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman dengan hukuman satu tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas