
JAKARTA, EDA WEB – Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Karyoto meninggalkan warisan dua kasus besar usai dimutasi menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri.
Dua kasus besar tersebut bakal diwariskan kepada penggantinya, Irjen Pol Asep Edi Suheri yang akan menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya.
Baca juga:
Dua kasus besar yang menanti untuk dituntaskan adalah dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Komisaris Jenderal (Purn) Pol Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.
Kasus Firli Bahuri
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka pada 22 November 2023 terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Meskipun sudah 1 tahun 8 bulan berlalu, Firli belum juga ditahan.
Karyoto pernah menjamin, kasus dugaan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo segera rampung.
“Tenang saja, nanti selesai,” ujar Karyoto saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).
Baca juga:
Selain dugaan pemerasan, Firli juga terlibat dalam kasus lain yang berkaitan dengan pertemuan dengan SYL di sebuah lapangan badminton.
Dalam perkara ini, ia berstatus sebagai saksi meskipun kasus tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan.
Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kedua perkara tersebut.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi
Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Baca juga:
Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.
Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.
Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.
Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Baca juga:
Kendati demikian, terlapor dalam laporan tersebut pada saat itu masih dalam tahap penyelidikan karena diperlukan pembuktian lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas