
EDA WEB – Kementerian Dalam Negeri () menyatakan kesiapan menghadapi gugatan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait keputusan pengalihan empat pulau ke wilayah administrasi Sumatera Utara ().
Keempat pulau yang menjadi objek sengketa itu adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diteken pada 25 April 2025.
Kepmendagri tersebut memuat pembaruan data wilayah administrasi pemerintahan, termasuk status kepemilikan pulau.
Baca juga:
Mengapa Pulau-Pulau Ini Dinyatakan Masuk Wilayah Sumut?
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan verifikasi dan pembakuan data oleh Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa secara geografis, keempat pulau tersebut lebih dekat ke daratan Sumatera Utara ketimbang Aceh.
“Jadi kalau batas ini sudah disepakati bersama antara pemerintah Aceh dan pemerintah Sumatera Utara, batas laut masih belum ditegaskan atau diputuskan oleh Mendagri karena masih ada komplain soal empat pulau ini,” ujar Safrizal di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Baca juga:
Selain itu, verifikasi pada 2008 menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh tidak mencantumkan empat pulau tersebut dalam daftar 260 pulau yang diklaim sebagai wilayahnya.
Sementara itu, Pemerintah Sumatera Utara memasukkan keempatnya dalam daftar 213 pulau miliknya, dan hasil tersebut telah dikonfirmasi oleh gubernur masing-masing saat itu.
Bagaimana Respons Aceh dan Apa Saja Bukti Historis yang Dimiliki?
Pemprov Aceh menyatakan keberatan atas keputusan tersebut dan membuka opsi untuk menggugat Kemendagri.
Gugatan dapat diajukan ke pengadilan negeri pusat, PTUN, atau bahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Beberapa (sengketa) batas daerah juga mengajukan ke Mahkamah Konstitusi, ada yang ditolak karena di luar kewenangan, ada juga yang dibahas bahkan diputus oleh MK,” ujar Safrizal.
Menurut Safrizal, dari perspektif historis, Aceh memiliki sejumlah dokumen yang menunjukkan keempat pulau tersebut berada di bawah wilayah administratifnya.
Baca juga:
Di antaranya adalah SK Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh tahun 1965, surat kuasa individu tahun 1980, dan peta topografi TNI AD tahun 1978 yang mendukung klaim Aceh.
Aceh juga membawa dokumen kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar, yang menyepakati bahwa keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh.
Apakah Ada Ruang Dialog Antar Gubernur?
Kemendagri membuka peluang pertemuan antara Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk menyelesaikan polemik ini secara langsung.
Pertemuan tersebut dapat difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
“Terbuka sekali kemungkinan gubernur difasilitasi oleh Kemenko (Polkam) dan Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) untuk bertemu dan memperoleh penjelasan dari Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi,” kata Safrizal.
Namun, waktu pertemuan tersebut belum ditentukan karena masih menunggu arahan lebih lanjut dari Mendagri dan Menko Polkam.
Baca juga:
Apa Saja Proses Verifikasi yang Telah Dilalui?
Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi merupakan tim lintas sektor yang terdiri dari Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, TNI AL, TNI AD, serta pemerintah daerah. Tim ini bertugas memverifikasi dan membakukan data rupa bumi termasuk koordinat dan nama pulau.
Pada 2008, tim ini melakukan verifikasi di Aceh dan Sumatera Utara. Hasil verifikasi di Aceh tidak mencantumkan keempat pulau tersebut, sementara verifikasi di Sumut mencantumkannya. Kedua hasil itu kemudian dikonfirmasi oleh gubernur masing-masing pada 2009.
Data ini kemudian digunakan untuk pelaporan ke PBB tahun 2012 dan menjadi salah satu dasar pengambilan keputusan dalam Kepmendagri terbaru.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul “”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas