
EDA WEB – Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau yang sebelumnya berada dalam administrasi Provinsi Aceh menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang diteken pada 25 April 2025.
Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Baca juga:
menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Secara wilayah, nggak ada wewenang Provinsi Sumut dan juga setahu saya Aceh mengambil pulau, menyerahkan daerah, itu nggak bisa. Semua itu ada aturannya,” kata Bobby di Regale Convention Center, Medan, Selasa (10/6/2025).
Bobby juga menyampaikan agar masyarakat kedua provinsi tidak terprovokasi oleh isu ini.
“Kami kepala daerah ingin menjalin keharmonisan. Banyak di Sumut, banyak di Aceh. Kalau dipanas-panasin, jangan sampai warga Sumut anti melihat plat BL (Aceh), dan orang Aceh anti lihat plat BK (Medan),” ujar mantan Wali Kota Medan itu.
Baca juga:
Bobby menyatakan, Pemprov Sumut siap jika keputusan pemerintah pusat dikaji ulang.
“Kalau memang harus dikaji ulang, kaji ulang saja, kami bersedia. Tapi bukan berarti kami Sumut dengan leluasa melepaskan atau mengambil. Itu semua ada mekanismenya,” ucapnya.
Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pihak.
“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, melibatkan banyak pihak,” ujarnya di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Baca juga:
Menurut Tito, proses ini melibatkan delapan instansi tingkat pusat, termasuk Badan Informasi Geospasial, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL, serta Topografi TNI AD.
Ia menjelaskan bahwa batas darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati, tetapi batas lautnya belum. Karena tidak tercapai kesepakatan mengenai batas laut, maka pemerintah pusat mengambil alih kewenangan penetapan.
“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” terang Tito.
Bagaimana Reaksi dari Pihak Aceh?
Anggota asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma, menolak wacana kerja sama pengelolaan pulau yang diusulkan Bobby.
Menurutnya, masyarakat Aceh menginginkan kedaulatan penuh atas keempat pulau tersebut, bukan kompromi.
“Kami meminta untuk menghargai marwah Aceh, mematuhi kesepakatan yang telah ada, dan tidak mengambil langkah-langkah sepihak yang justru berpotensi merusak hubungan baik antarprovinsi,” kata Haji Uma kepada EDA WEB, Rabu (11/6/2025).
Baca juga:
Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini harus mengacu pada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tahun 1992 yang ditandatangani Gubernur Aceh dan Sumatera Utara kala itu serta disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri.
“Kami sedang menuntut Kemendagri untuk bertindak tegas mengembalikan pulau-pulau itu kepada Aceh. Kami juga berharap Sumut menghargai marwah pulau Aceh, taat pada kesepakatan 1992 dan menjaga keharmonisan antarprovinsi bertetangga,” tegasnya.
Menteri Tito menyatakan bahwa pemerintah pusat terbuka terhadap evaluasi maupun gugatan hukum atas keputusan tersebut.
“Kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan. Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah,” ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul “”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas