
JAKARTA, EDA WEB – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah () mengatakan, saat ini terdapat kekosongan posisi di 50.971 satuan pendidikan.
Hal tersebut membuat Kemendikdasmen meluncurkan Program Kepemimpinan Sekolah guna mengakselerasi pemenuhan kebutuhan tersebut.
“Kebutuhan kepala sekolah di seluruh Indonesia masih sangat tinggi, dengan total mencapai 50.971 orang. Ini angka yang cukup mengkhawatirkan menurut saya jika ingin mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan inklusif,” kata Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani, Senin (23/6/2025) dilansir dari ANTARA.
Baca juga:
Nunuk menjelaskan, peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah menegaskan urgensinya percepatan penyiapan dan penugasan kepala sekolah melalui program tersebut.
Ia menjabarkan, saat ini 13.163 sekolah tidak memiliki kepala sekolah. Sementara 26.909 sekolah belum memiliki kepala sekolah secara definitif, sehingga hanya memiliki guru yang menjabat sebagai pelaksana tugas kepala sekolah.
Belum lagi terdapat 10.899 kepala sekolah yang akan pensiun pada tahun ini.
Jawa Barat menjadi provinsi yang paling membutuhkan , yakni di 7.490 sekolah. Di bawah Jawa Barat ada Jawa Tengah (6.881 formasi), Jawa Timur (6.513 formasi), Sumatera Utara (2.948 formasi), dan Sulawesi Selatan (2.572 formasi).
Nunuk melanjutkan, Program Kepemimpinan Sekolah telah resmi dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai .
“Dengan dasar kebijakan yang kuat program kepemimpinan sekolah dibangun agar berjalan sejalan dengan sistem yang ada sekaligus memberi ruang untuk peningkatan mutu pendidikan melalui kekuatan peran para pemimpin di satuan pendidikan,” kata Nunuk.
Baca juga:
Sebelumnya pada Rabu (4/6/2025), Nunuk mengatakan Program Kepemimpinan Sekolah merupakan program baru yang diluncurkan sejak 2025 untuk menggantikan Program Guru Penggerak (PGP).
Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya menghapus Program Guru Penggerak sejak 18 Maret 2025 melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025.
“Dan ini yang baru, yaitu Program Kepemimpinan Sekolah yang mencabut, menggantikan dua peraturan yang ada sebelumnya, yakni terkait dengan Program Guru Penggerak (PGP) maupun penugasan guru sebagai kepala sekolah,” ujar Nunuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas