
JAKARTA, EDA WEB – Sebagai upaya meningkatkan aspek pada angkutan jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan pentingnya setiap masuk ke dalam terminal.
Tak kalah penting adalah keharusan bagi tiap-tiap terminal untuk beroperasi sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
Menurut Direktur Prasarana Transportasi Jalan Toni Tauladan, kedua hal tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 7334 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengoperasian Terminal Penumpang Angkutan Jalan.
“Setiap terminal akan melakukan atau inspeksi keselamatan pada bus untuk dan bus AKDP untuk Terminal Tipe B dan C di masing-masing wilayah kerjanya,” ucap Toni dalam keterangan resminya, Sabtu (21/6/2025).
Baca juga:
Selanjutnya, Toni menjelaskan, pemeriksaan bus di terminal dilakukan sebelum mengangkut penumpang.
Bila ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan, maka akan dilakukan perbaikan pada bus, pergantian pengemudi, hingga penindakan.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan keamanan penumpang, karena lebih baik tidak berangkat daripada tidak pernah sampai,” katanya.
Dalam regulasi dijelaskan, SOP pengoperasian Terminal Tipe A pada waktu tertentu dilaksanakan apabila terdapat lonjakan penumpang yang signifikan, seperti pada hari besar keagamaan, libur sekolah, atau saat terjadi gangguan keamanan, sosial, maupun keadaan darurat.
Baca juga:
Lebih lanjut, Toni juga menjelaskan, demi kelancaran penyelenggaraan terminal, perlu dilakukan penyusunan rancang bangun Terminal Penumpang yang mempertimbangkan prakiraan volume angkutan yang dilayani serta sinkronisasi tata letak fasilitas terminal.
“Kemudian, perlu juga melihat pola pergerakan kendaraan dan orang di dalam terminal, manajemen serta rekayasa lalu lintas di dalam dan sekitar terminal, serta arsitektur dan lanskap terminal,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas