Kisah Mangkir Ketek, Pulau Milik Aceh yang Kini Masuk ke Sumut

  
Strategi Gubernur Aceh Selesaikan Sengketa 4 Pulau

BANDA ACEH, EDA WEB – Sengketa empat pulau di wilayah perbatasan antara Kabupaten dan Kabupaten kini menjadi topik hangat yang mengundang reaksi dari berbagai pihak.

Pulau Lipan, Pulau Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Besar, yang sebelumnya tidak banyak dikenal, kini ramai dibicarakan di seluruh Tanah Air.

Kabupaten Aceh Singkil dikenal memiliki gugusan pulau kecil yang masing-masing memiliki pesona keindahan tersendiri.

Namun, status empat pulau tersebut kini telah berpindah ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Baca juga:

Di Aceh Singkil, terdapat kawasan bernama Ujung Simanuk-manuk, yang menjadi batas darat antara Aceh dan Sumut.

Tokoh masyarakat Aceh Singkil, , menjelaskan, “Wilayah barat dari ujung Simanuk-manuk masuk ke Aceh Singkil, sementara wilayah timur masuk ke Sumatera Utara.”

Di laut, masyarakat Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah mengenal satu tapal batas laut yang disebut Muara Tapus.

“Jadi, kalau kita lihat batas darat adalah ujung Simanuk-manuk, sedangkan batas lautnya itu adalah Muara Tapus. Selama ini kesepakatan nelayan tradisional seperti itu,” tambah Yarmen dalam diskusi daring yang diadakan Forum Jurnalis Aceh-Jakarta (For-Jak), Sabtu (14/6/2026).

Yarmen juga mengungkapkan bahwa selama ini nelayan dari Singkil, Barus, hingga Manduamas hidup rukun dan damai meskipun mereka beroperasi di wilayah perairan yang berbeda.

“Rukun-rukun aja tidak pernah bentrok. Meskipun ada di antara mereka yang masuk ke wilayah perairan berbeda,” ujarnya.

Baca juga:

Ia menceritakan bahwa nelayan dari luar Gosong Telaga, yang merupakan bagian dari Aceh Singkil, dikenakan pajak jika memasuki wilayah tersebut untuk mengambil damar, yang digunakan untuk menambal perahu.

“Pajak damar itu dibayarkan kepada warga Gosong Telaga, nelayan setempat atau kepala desanya. Tidak pernah dibayarkan ke Barus, Manduamas, dan lainnya,” ungkap Yarmen.

Kisah Pulau Mangkir Ketek

Mengenai Pulau Mangkir Ketek, Yarmen menjelaskan bahwa Aceh Singkil memiliki 99 pulau, tetapi jumlahnya berkurang menjadi 86 setelah beberapa kali terjadi gempa.

Pulau Mangkir Ketek, yang terletak paling dekat dengan Gosong Telaga Selatan, dulunya dihuni 22 kepala keluarga yang kini telah pindah ke daratan untuk menanam sawit.

“Penduduk 22 KK dari Mangkir Kecil itu sudah pindah ke daratan. Mereka memiliki tiga sumber penghasilan: laut, sawit, dan peternakan kerbau,” ujarnya.

Yarmen menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap wilayah Aceh Singkil terbukti dari kewajiban mereka membayar zakat dari hasil peternakan kerbau kepada wilayah Gosong Telaga.

Baca juga:

“Ini lagi-lagi membuktikan bahwa, kepatuhan mereka secara religius tunduknya kepada wilayah Aceh Singkil,” lanjutnya.

Secara administratif, Yarmen menambahkan bahwa masyarakat di pulau-pulau tersebut tetap terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu yang diselenggarakan oleh KIP Aceh Singkil.

“Tidak pernah dari wilayah Sumatera Utara. Ini makin memperkuat bukti bahwa selama ini wilayah ini adalah wilayah Aceh,” tegasnya.

Yarmen menutup penjelasannya dengan menyatakan bahwa Mangkir Ketek adalah salah satu contoh sejarah etnografis menunjukkan bahwa pulau ini memang secara historis terikat dengan Aceh Singkil.

“Itu beberapa bukti sejarah etnografis yang bisa menunjukkan bahwa dari dulu pulau ini memang tunduknya ke Aceh Singkil,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas