Komnas HAM Turunkan Tim Pemantau Pelaksanaan PSU Pilkada Papua

  
Komnas HAM Turunkan Tim Pemantau Pelaksanaan PSU Pilkada Papua

JAYAPURA, EDA WEB – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Wilayah Papua, Frits Ramandey mengatakan, pihaknya menurunkan tim untuk memantau langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua pada hari ini, Rabu (6/8/2025).

“Kami sudah membentuk tim yang akan diterjunkan langsung ke lapangan untuk memantau pelaksanaan PSU Pilgub Papua,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima EDA WEB, Selasa (5/8/2025).

Menurut Frits, tim bekerja dari tanggal 5,6 dan 7 Agustus 2025, untuk memantau secara langsung proses pelaksanaan PSU Pilgub Papua, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaannya tersebut.

Baca juga:

“Tim pemantau dari Komnas HAM akan bertugas melakukan pemantauan proses persiapan, pelaksanaan hingga pasca-pelaksanaan PSU Pilgub Papua,” katanya.

Menurut Frits, tim pemantauan ini berjumlah 26 orang dan merupakan anggota Komnas HAM Papua yang akan bekerja di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom.

Sementara di kabupaten lain, Frits menambahkan, pihaknya telah memiliki mitra Komnas HAM Papua yang akan membantu memberikan laporan terkait pelaksanaan PSU Pilgub Papua di daerah tersebut.

Baca juga:

“Jika nanti ada laporan mengenai PSU di setiap kabupaten/kota, maka tim kami yang dibentuk dan mitra kami akan menyampaikannya kepada Komnas HAM Papua,” jelasnya.

Dia menyatakan, tim pemantauan yang dibentuk Komnas HAM Papua ini memiliki tugas untuk melihat langsung proses distribusi logistik, petugas penyelenggara, Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga situasi keamanan di daerah dan ada tidaknya potensi politik uang.

“Kami dari Komnas HAM berharap semua proses menuju PSU Pilgub berjalan sesuai harapan kita dan harus ramah akan hak asasi manusia tentunya,” ujar Frits.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas