Kronologi Mahasiswi di Kupang Jadi Pemasok Anak Usia 6 Tahun untuk Disetubuhi Eks Kapolres

  
Dua Bocah di Bekasi Diduga Dicabuli Badut Keliling

KUPANG, EDA WEB – Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20).

Fani diduga mahasiswi yang membawa anak di bawah umur untuk disetubuhi eks Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Baca juga:

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana, mengatakan, Fani awalnya diminta bertemu dengan AKBP Fajar.

Saat itu, Fani diminta mencarikan anak di bawah umur kepada Fajar yang telah menunggu di salah satu hotel di Kota Kupang.

“Fani diduga kuat menjadi fasilitator dalam mempertemukan korban anak berusia 6 tahun dengan tersangka lain dalam berkas terpisah, yaitu Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, alias Fajar alias Andi, yang sebelumnya telah terlebih dahulu dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Raka, kepada EDA WEB, Minggu (15/6/2025).

Dalam aksinya lanjut Raka, Fani mencarikan anak sesuai permintaan Fajar, pada 11 Juni 2024.

Fani lalu menemukan anak perempuan yang saat itu berusia lima tahun.

Dia lalu menyewa mobil, mengajak korban jalan-jalan, membelikan pakaian, lalu membawanya ke kamar hotel tempat Fajar menginap.

Fajar lalu melakukan kejahatan seksual terhadap korban.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan cedera fisik serius, dibuktikan melalui hasil visum et repertum yang menunjukkan robekan pada selaput dara korban akibat kekerasan tumpul,” ungkap Raka.

Saat bersetubuh dengan korban, Fajar merekam menggunakan kamera.

Kasus itu mencuat ke publik, setelah AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025).

Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs .

Dalam perjalanan, Fani pun terseret dalam kasus itu karena membawa anak-anak untuk disetubuhi Fajar.

Tak hanya korban berusia enam tahun, ada juga dua korban lainnya berusia 13 tahun dan 16 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas