
EDA WEB – Balai Besar Taman Nasional (TNGGP) memperingatkan para pendaki agar tidak melakukan aktivitas pendakian secara ilegal.
Pendaki yang nekat naik tanpa surat izin resmi atau Simaksi kini terancam denda hingga proses hukum.
Sanksi tegas ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca juga:
Sanksi
Berikut ini adalah sanksi bagi pendaki yang nekat mendaki Gunung Gede Pangrango secara ilegal:
1. Denda 5 kali lipat harga tiket
Pendaki yang kedapatan mendaki secara ilegal, mereka akan dikenakan sanksi berupa membayar denda sebesar lima kali lipat harga tiket.
“Pendaki ilegal akan dikenai denda sebesar lima kali lipat dari tarif tiket masuk normal per orang per hari,” demikian disampaikan pihak TNGGP melalui pengumuman resmi, baru-baru ini.
2. Masuk daftar hitam
Tak hanya membayar denda, pendaki ilegal juga akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) pendakian di taman nasional seluruh Indonesia.
“Mereka akan diblokir untuk mendaki di seluruh taman nasional di Indonesia selama minimal dua tahun,” lanjut pernyataan tersebut.
Baca juga:
Selain denda dan blacklist, pendaki ilegal juga dapat dipanggil untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Cara mendaki Gunung Gede Pangrango secara resmi
Untuk mencegah pelanggaran, pihak pengelola TNGGP juga mengimbau calon pendaki untuk mengikuti prosedur resmi sebelum mendaki. Berikut langkah-langkah pendakian yang sah dan aman:
- Melakukan registrasi daring melalui situs resmi booking.gedepangrango.org
- Memastikan barcode pendakian dari basecamp, jika menggunakan jasa fasilitator
- Melakukan pemindaian barcode di pos Simaksi sebelum naik
- Menggunakan jalur pendakian resmi yang telah ditentukan oleh otoritas taman nasional
- Menghormati petugas dan mematuhi aturan selama perjalanan
Pihak TNGGP menekankan bahwa pendakian tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kelestarian kawasan konservasi.
Baca juga:
Langkah pengawasan terhadap pendaki ilegal terus ditingkatkan melalui patroli rutin dan pemantauan digital. Masyarakat juga diimbau untuk tidak memfasilitasi atau mempromosikan jalur pendakian nonresmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas