Pemerintah Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Ini Aturannya

  
Pemerintah Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

EDA WEB – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan () resmi melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan oleh perusahaan.

Aturan ini ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, yang diumumkan pada Selasa (20/5/2025).

“Hari ini Selasa tanggal 20 Mei 2025, di mana kita merayakan Hari Kebangkitan Nasional, saya selaku Menteri Ketenagakerjaan beserta jajaran menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja atau Buruh oleh Pemberi Kerja,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kemenaker di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Baca juga:

Surat Edaran ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, agar diteruskan ke bupati dan wali kota untuk pelaksanaan pengawasan, pembinaan, serta penyelesaian jika terjadi kasus penahanan ijazah oleh pemberi kerja.

“Surat Edaran ini ditujukan kepada para gubernur dan juga untuk disampaikan kepada para bupati atau wali kota agar melakukan pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian dalam hal terjadi permasalahan penahanan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi lainnya yang dilakukan oleh pemberi kerja,” tegas dia.

Baca juga:

Alasan karyawan

Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan sebagai respon terhadap makin maraknya praktik penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan.

“Praktik tersebut sering dilakukan oleh pemberi kerja untuk mendapatkan jaminan bahwa seorang karyawan akan tetap bekerja di perusahaannya untuk jangka waktu yang telah ditentukan,” ujar Yassierli.

Tak hanya itu, penahanan ijazah juga kerap terjadi karena alasan utang-piutang antara pengusaha dan pekerja, atau lantaran pekerjaan belum rampung.

“Selain itu, ada juga yang disebabkan karena alasan sebagai jaminan utang piutang antara pengusaha dan pekerja, atau karena belum diselesaikannya pekerjaan oleh pekerja yang bersangkutan,” lanjut dia.

Baca juga:

Namun dalam posisi yang timpang, pekerja kerap kesulitan mengambil kembali dokumen miliknya. Hal ini berdampak langsung pada masa depan karier dan kesejahteraan pekerja.

“Hal ini berpotensi mengakibatkan terbatasnya akses pengembangan diri bagi pekerja tersebut, kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, dan pekerja tidak dapat menikmati manfaat serta fungsi ijazah yang telah dimilikinya,” papar Yassierli.

“Bahkan ada situasi dan kondisi yang membuat pemilik ijazah terkekang, tidak bebas, dan akhirnya bisa menurunkan moral serta berdampak pada kerja dan produktivitasnya,” tambahnya.

Baca juga:

Poin-poin penting dalam SE larangan tahan ijazah

Melalui SE ini, Kemnaker menegaskan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi oleh perusahaan. Berikut poin-poin utamanya:

  • Perusahaan atau pemberi kerja dilarang menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan bekerja. Dokumen pribadi yang dimaksud meliputi sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
  • Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih baik.

Baca juga:

Yassierli mengingatkan calon pekerja agar berhati-hati jika ada syarat penyerahan dokumen pribadi sebagai jaminan.

“Sedangkan bagi calon pekerja atau pekerja atau buruh, perlu untuk mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja,” tutur Yassierli.

Baca juga:

Namun, jika penyerahan dokumen dibutuhkan untuk kepentingan tertentu yang dibenarkan secara hukum, maka ada ketentuan tambahan:

  • Dokumen berupa ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan/pelatihan yang dibiayai perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis
  • Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan
  • Jika dokumen rusak atau hilang, perusahaan harus memberikan ganti rugi kepada pekerja.

Baca juga:

Batas usia kerja

Dalam kesempatan yang sama, Yassierli menyinggung isu diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja. Ia menegaskan, setiap orang berhak mendapat kesempatan kerja yang adil tanpa memandang umur.

“Kami ingin semua lapangan kerja terbuka buat siapa pun,” ujar Yassierli.

Ke depan, Kemenaker akan meninjau kembali regulasi yang dinilai membatasi akses kerja berdasarkan usia.

Baca juga:

Kebijakan ini juga selaras dengan langkah pemerintah Provinsi Jawa Timur yang lebih dulu menerbitkan SE larangan diskriminasi usia, dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional.

Kebijakan yang digagas Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, guna membuka peluang kerja yang lebih adil, terutama bagi pencari kerja berusia di atas 35 tahun yang sering tersingkir meskipun punya pengalaman.

Baca juga:

Artikel ini telah tayang di EDA WEB dengan judul ” ” dan “”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas