Pemilik Tambang Ilegal di Dekat Sungai Gresik Jadi Tersangka

  
Pemilik Tambang Ilegal di Dekat Sungai Gresik Jadi Tersangka

, EDA WEB – Kepolisian Resor menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tambang ilegal galian C di dekat bibir sungai yang berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Tersangka berinisial AI (48) yang merupakan pemilik tambang tak berizin tersebut.

Penetapan tersangka tersebut setelah pihak kepolisian mendatangi lokasi tambang ilegal pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Setelah itu, polisi memeriksa enam orang, termasuk tersangka.

Baca juga:

Polisi juga mengamankan alat berat dan sejumlah kendaraan pengangkut hasil tambang galian C ilegal.

“Sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial AI, yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al Qarni Aziz, Senin (4/8/2025).

Baca juga:

Selain AI, lima orang lain yang diperiksa pihak kepolisian sebagai saksi dalam kasus ini adalah, operator alat berat berinisial AY (25) asal Lamongan, checker berinisial MAM (18) warga Kenjeran, Surabaya. Serta tiga sopir truk berinisial AR (21) warga Bungah, R (52) dan ES (58) warga Rengel, Tuban.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian berupa tiga unit truk diesel bernomor polisi S 8417 JJ, W 9071 UM dan S 9835 HK. Juga satu unit alat berat, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap dan satu kunci alat berat.

“Aktivitas penambangan saat itu (pada saat didatangi polisi) sudah berlangsung sebanyak 51 rit. Kami juga mengamankan tiga truk, yang sedang beroperasi di lokasi,” terang Abid.

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas