Pemkot Tangsel Beri Waktu 5 Hari untuk Warga Kosongkan Lahan di Roxy

  
Sebelum Dibongkar

, EDA WEB – Pemerintah Kota (Pemkot) (Tangsel) memberikan tenggat waktu selama lima hari untuk warga yang tempati bangunan liar di kawasan Roxy, Ciputat, agar mengosongkan lahan secara mandiri.

Alasannya, karena tak ingin mengusir mereka secara paksa dan memberikan kesempatan untuk meninggalkan lahan tersebut selama lima hari.

“Tadi sudah disampaikan diskusi, dialog dengan yang menempati lahan, Dewan, ada Bu Dewan, Pak Dewan dan menyempakati untuk kasih waktu lima hari,” ujar Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan saat ditemui di lokasi, Senin (23/6/2025).

Baca juga:

Menurut Pilar, bangunan-bangunan semi permanen di atas lahan milik Pemkot itu telah menyalahi aturan peruntukan aset negara, di mana mereka telah melakukan kegiatan usaha.

Adapun kegiatan usaha yang warga lakukan, yakni membangun kontrakan tempat tinggal dan usaha rumah makan. Bahkan mereka berjualan minuman keras (miras), prostitusi, dan narkoba.

“Ini sangat menyalahi aturan ya, dikontrakan untuk tinggal. Nah ini bayangkan, kalau misalkan bayar, ini berapa potensi retribusi kepada pemerintah tapi kan tidak melakukan itu, disalahgunakan yang janjinya untuk warung, untuk warteg, dan lain sebagainya ternyata jauh daripada komitmen awal,” kata dia.

Adapun penertiban dilakukan pada Senin pagi dan melibatkan Satpol PP, Polsek Ciputat Timur, dan Dishub Tangsel.

Baca juga:

Diketahui, sekitar 40 bangunan dibongkar, termasuk tempat karaoke, lapo, warung, dan tempat biliar yang berdiri di kawasan tersebut.

Pilar menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi lagi terhadap pelanggaran di atas lahan milik negara.

Ia meminta masyarakat agar tidak kembali menempati lokasi secara ilegal setelah dibersihkan.

“Nanti kita pasang pagar di depan sama tembok panel dan Insya Allah ini akan segera dimanfaatkan oleh Dinas Perhubungan Tangsel,” ucap dia.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas