Pemutihan Pajak Jakarta 14 Juni-31 Agustus 2025, Berikut Syarat, Lokasi, Caranya

  
Pemutihan Pajak Jakarta 14 Juni-31 Agustus 2025

EDA WEB – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menggelar pemutihan pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Program tersebut diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dilansir dari laman resmi Bapenda Jakarta, masyarakat yang memiliki kendaraan dengan registrasi Jakarta bisa mengikuti pemutihan pajak mulai Sabtu (14/6/2025) hingga Minggu (31/8/2025).

Baca juga:

Pemprov Jakarta menggelar pemutihan kendaraan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban perpajakannya.

Pemilik kendaraan dengan registrasi Jakarta sebaiknya tidak melewatkan kesempatan ini.

Program pemutihan berlangsung selama dua bulan lebih sehingga masih ada banyak waktu untuk mengikutinya.

Lalu, bagaimana syarat, lokasi, dan cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Jakarta? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Baca juga:

Syarat

Pemutihan pajak kendaraan Jakarta berlaku untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang.

Program tersebut juga ditujukan bagi denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan.

Sebabnya, pemutihan pajak kendaraan diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran.

Dikutip dari , Jumat (13/6/2025), berikut :

  • KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya
  • STNK asli dan fotokopinya
  • BPKB asli dan fotokopinya
  • Surat kuasa apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain
  • Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.

Baca juga:

2025

Masyarakat bisa mendatangi sejumlah titik pemutihan pajak kendaraan yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan, ada lima samsat induk yang bisa didatangi oleh masyarakat.

Dilansir dari , Sabtu (14/6/2025), berikut daftarnya:

  • Samsat Jakarta Pusat
  • Samsat Jakarta Timur
  • Samsat Jakarta Selatan
  • Samsat Jakarta Barat
  • Samsat Jakarta Utara.

Di sisi lain, pembayaran pajak kendaraan lewat program pemutihan juga bisa dilakukan melalui:

  • Gerai Kelapa Dua, Samsat Kelapa Dua
  • Gerai Pamulang, Samsat Ciputat
  • Gerai Perum, Samsat Kota Tangerang
  • Gerai Graha Raya, Samsat Serpong
  • Gerai Dadap, Samsat Kota Tangerang
  • Gerai BJB Bintaro, Samsat Ciputat
  • Gerai Sepatan, Samsat Kelapa Dua
  • Gerai Alam Sutera, Samsat Kota Tangerang
  • Gerai Teluk Naga, Samsat Kelapa Dua
  • Gerai Puspem, Samsat Kota Tangerang
  • Gerai Samsat Ciater, Samsat Serpong
  • Gerai Curug, Samsat Kelapa Dua
  • Gerai Batu Ceper, Samsat Kota Tangerang
  • Gerai Jatiuwung, Samsat Kota Tangerang
  • Gerai Sangiang, Samsat Kota Tangerang
  • Gerai Boulevard, Samsat Ciputat.

Baca juga:

Jakarta

Masyarakat yang ingin mengikuti pemutihan pajak kendaraan Jakarta bisa membawa syarat yang sudah ditetapkan dan mendatangi lokasi pembayaran pada hari dan jam kerja.

Namun, pastikan uang yang dibawa sudah cukup untuk membayar pajak.

Besaran pajak kendaraan Jakarta bisa dicek melalui .

Simak caranya berikut ini:

  • Kunjungi laman
  • Masukkan nomor polisi kendaraan
  • Masukkan huruf pelat nomor kendaraan
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kendaraan
  • Centang kode captcha
  • Klik “Cari”
  • Tunggu sampai laman memunculkan informasi tagihan.

Pajak kendaraan juga bisa dicek dengan cara sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi JAKI
  • Klik menu “Pajak”
  • Pilih “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Jika sudah, pilih “Informasi PKB”
  • Masukkan nomor pelat polisi kendaraan
  • Klik “Cek Pajak”
  • Tunggu sampai laman memunculkan informasi tagihan.

Baca juga:

Cara bayar pemutihan pajak kendaraan Jakarta secara online

Masyarakat yang tidak sempat mendatangi samsat atau gerai bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online.

Caranya dengan mengunduh aplikasi resmi milik Polri, yaitu Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Simak caranya berikut ini:

  • Unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (bagi pengguna iOS)
  • Lengkapi data diri, seperti NIK, nama lengkap, alamat email, nomor handphone, dan buat kata sandi
  • Lakukan verifikasi dengan mengunggah foto e-KTP
  • Setelah berhasil masuk, pilih opsi “Tambah Data Kendaraan Bermotor”
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan
  • Jika kendaraan bukan atas nama sendiri, input NIK dan unggah e-KTP pemilik kendaraan
  • Pilih kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya berdasarkan NRKB yang terdaftar
  • Aplikasi akan menampilkan informasi mengenai PKB dan SWDKLLJ, termasuk total biaya yang harus dibayarkan
  • Geser tombol “Kirim Dokumen TBPKP”, lalu isi alamat tujuan pengiriman dokumen
  • Klik “Lanjut”, kemudian tentukan metode pembayaran yang diinginkan.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas