Penjelasan Bahlil soal Izin Tambang PT Gag Nikel Tidak Dicabut, tapi Diawasi Ketat

  
Cabut 4 Izin Perusahaan Tambang di Raja Ampat

EDA WEB – Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di kawasan , Papua Barat Daya.

Namun, pemerintah tidak mencabut izin tambang yang memiliki luas tambang seluas 6.030 hektar dengan bukaan lahan 187,87 hektar di , Raja Ampat.

Keputusan mempertahankan izin tambang PT Gag Nikel disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Baca juga:

Alasan

Bahlil menjelaskan, pemerintah tidak mencabut izin tambang PT Gag Nikel karena perusahaan ini masih memenuhi kriteria analisis dampak lingkungan.

Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, perusahaan tersebut dinilai menjalankan aktivitas tambang yang sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Selain itu, lokasi tambang PT Gag Nikel juga tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat.

Baca juga:

Tambang milik perusahaan tersebut secara geografis lebih dekat ke wilayah Maluku Utara.

Karena alasan itulah, aktivitas tambang PT Gag Nikel dianggap tidak masuk zona konservasi yang dilindungi.

“Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami, itu bagus sekali,” kata Bahlil dikutip dari Antara, Selasa (10/6/2025).

Baca juga:

PT Gag Nikel akan diawasi secara ketat

Bahlil mengatakan, PT Gag Nikel akan tetap beroperasi setelah pemerintah mencabut izin tambang empat perusahaan di Raja Ampat.

Meski begitu, pemerintah akan mengawasi secara ketat aktivitas tambang yang dilakukan perusahaan tersebut.

Presiden Prabowo Subianto juga meminta Bahlil dan jajaran untuk mengawasi secara ketat Amdal dan reklamasi yang masuk rencana kerja PT Gag Nikel.

Baca juga:

“Karena itu juga adalah bagian daripada aset negara, selama kita awasi betul,” ujar Bahlil.

“Arahan Bapak Presiden kita harus awasi betul lingkungannya. Dan sampai dengan sekarang kami berpendapat tetap akan bisa berjalan,” tambah eks Menteri Investasi tersebut.

Bahlil menambahkan, dari lima perusahaan yang memiliki izin tambang di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel yang bisa beroperasi karena mengantongi rencana kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang di dalamnya termasuk dokumen Amdal.

Baca juga:

Profil PT Gag Nikel

PT Gag Nikel yang “selamat” dari sanksi pencabutan izin tambang merupakan perusahaan tambang nikel yang didirikan di Indonesia.

Perusahaan tersebut memiliki kantor di Antam Office Building Tower B, Lantai MZ, Jalan TB. Simatupang Nomor 1 Jakarta Selatan.

Merujuk laman resmi perusahaan, PT Gag Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII Nomor B53/Pres/I/1998 Tahun 1998.

Baca juga:

Kontrak tersebut ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 19 Januari 1998.

Berdasarkan sejarah perusahaan, saham mayoritas PT Gag Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty Ltd (APN Pty. Ltd) sebesar 75 persen dan PT Antam Tbk sebesar 25 persen.

Setelah itu, Antam mengakuisisi semua saham PT Gag Nikel sejak tahun 2008.

Sejak saat itulah, perusahaan tersebut sepenuhnya dikendalikan oleh Antam.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas