Polda DIY Geledah Kantor Dinas Pendidikan Gunungkidul, Dugaan Korupsi Komputer Rugikan Negara Rp 1 Miliar

  
Polda DIY Geledah Kantor Dinas Pendidikan Gunungkidul

, EDA WEB – Tim Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa (DIY) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten , Senin (23/6/2025).

Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan komputer Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2022.

Petugas tampak membawa sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen hingga telepon genggam milik pegawai.

Berdasarkan audit investigatif yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 1,05 miliar dari pengadaan senilai sekitar Rp 21 miliar.

Baca juga:

Barang Bukti: Dokumen dan Barang Elektronik

Pantauan EDA WEB, petugas keluar dari Ruang Bidang SD Dinas Pendidikan sekitar pukul 14.20 WIB sambil membawa satu boks dokumen dan beberapa barang elektronik.

Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus , AKBP Indra Waspada Y mengatakan, penggeledahan ini dalam rangka melengkapi barang bukti penyidikan.

“Kami dari Ditreskrimsus Polda DIY, Subdit Tipikor, hari ini melakukan proses penyidikan terkait pengadaan TIK di . Proses ini sudah sampai ke tahap penyidikan dan kami melengkapi dokumen dan barang bukti yang lain,” katanya.

Ia menyebut, sejumlah barang diamankan dalam proses tersebut.

“Kita bawa beberapa dokumen, elektronik, laptop. Handphone kami amankan dari salah satu pegawai di sini,” lanjutnya.

Baca juga:

Potensi Kerugian Negara

AKBP Indra menegaskan, pengusutan ini dilakukan berdasarkan hasil audit investigasi dari BPKP yang menunjukkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.056.000.000.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 5 orang saksi, namun belum menetapkan tersangka.

“Belum ada tersangka,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul, Agus Subaryanto, menyatakan bahwa pihaknya menerima kedatangan petugas sesuai ketentuan hukum.

Petugas datang dengan membawa surat tugas resmi untuk melakukan penggeledahan.

“Beberapa dokumen dari ruang Bidang SD, beberapa dokumen Pak Pranoto, dan dokumen bendahara Bidang SD,” jelas Agus.

Baca juga:

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui secara rinci mengenai pengadaan TIK yang dimaksud karena baru menjabat di Dinas Pendidikan sejak tahun 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas