“Red Notice” untuk Riza Chalid dan Jurist Tan Usai Berkali-kali Mangkir Pemeriksaan

  
Kejagung Proses “Red Notice” untuk Riza Chalid dan Jurist Tan

JAKARTA, EDA WEB – Sudah tiga kali dipanggil sebagai tersangka, tak kunjung datang ke (Kejagung). Mohammad pun begitu.

Agenda pemeriksaan ketiganya yang dijadwalkan pada Senin (4/8/2035) tak dihiraukan.

Kejaksaan tak tinggal diam.

Langkah berikutnya disiapkan Korps Adhyaksa untuk membawa keduanya ke daftar buronan internasional.

Baca juga:

Kejagung memproses permintaan terhadap dua tersangka tersebut.

Berkas permohonan red notice tengah dipersiapkan oleh tim penyidik.

“Kita on proses karena dilengkapi dulu>

Tiga kali sudah ia dipanggil untuk diperiksa penyidik, namun tak sekalipun hadir.

Baca juga:

Sementara itu, Riza Chalid adalah tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

Kejagung juga telah melayangkan panggilan pemeriksaan ketiga pada Senin kemarin.

Namun hingga siang, tak ada tanda-tanda ia akan datang.

Baca juga:

“Sampai siang ini saya cek ke penyidik, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan, baik dari keluarganya atau penasihat hukumnya tidak ada,” kata Anang.

Peran Jurist Tan dalam kasus pengadaan laptop Chromebook

Proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,3 triliun ini ditujukan untuk pelajar PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Namun, pelaksanaannya diduga sarat penyimpangan. Jurist Tan disebut sebagai sosok yang melobi tiga tersangka lainnya — Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih — agar mengarahkan pengadaan ke produk berbasis Chrome OS.

Baca juga:

Padahal, menurut kajian internal Kemendikbudristek, sistem operasi tersebut memiliki banyak kelemahan dan tidak cocok digunakan secara luas di Indonesia.

“Jurist Tan selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona Handayani memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting, meminta kepada Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP, dan Ibrahim Arief agar mengadakan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar.

Jurist juga diketahui menjalin komunikasi langsung dengan pihak Google pada awal 2020, setelah pertemuan awal antara Nadiem Makarim dan pihak Google dilakukan pada Februari dan April 2020.

Dari komunikasi tersebut, Google menyatakan siap mendukung pengadaan Chromebook melalui skema co-investment sebesar 30 persen.

Meskipun hanya menjabat sebagai staf khusus, Jurist terlibat aktif dalam pengambilan keputusan strategis kementerian, bahkan memimpin sejumlah rapat bersama pejabat eselon I.

Baca juga:

Peran Riza Chalid

Dalam kasus tata kelola minyak mentah, Riza disebut bersepakat dengan tiga tersangka lain untuk menyewakan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) tangki Merak.

Tiga tersangka itu, yakni Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 Alfian Nasution (AN); Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya (HB); dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak dan juga Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

“Melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, AN dan GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati penyewaan Terminal BBM Tangki Merak,” jelas Qohar.

Baca juga:

Mereka melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak.

Padahal, menurut Qohar, PT Pertamina belum membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM.

Selain itu, ketiganya menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.

“Menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas