
LOMBOK, EDA WEB – Presiden Direktur PT , , angkat suara terkait sengketa hak merek ‘Denza’ yang telah ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Dalam pernyataannya di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, NTB, Rabu (21/5/2025), ia menegaskan bahwa BYD menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan menyebut perusahaan bakal melakukan upaya maksimal dalam melindungi hak kekayaan intelektual.
“Sebenarnya tidak ada perusahaan yang menginginkan adanya tantangan atau hambatan hukum seperti ini. BYD sendiri sudah melakukan pengamanan secara internasional terhadap hak paten dan meregistrasikannya. Upaya tersebut pastinya dilakukan sebelum memasuki pasar manapun,” kata Zhao.
Baca juga:
“Namun, kita memahami bahwa hukum hak cipta itu berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Kita pun sangat menjunjung tinggi hukum yang berlaku di tiap negara, khususnya di Indonesia,” lanjutnya.
Ia menambahkan, sejak awal pihaknya telah menganalisis potensi konflik terhadap hak intelektual, namun tetap percaya diri menghadapi proses hukum yang ada. “Upaya yang kami lakukan saat ini sebenarnya menunjukkan bahwa BYD berupaya sangat keras dalam melindungi intellectual property yang dimiliki secara global,” lanjutnya.
Sementara itu, Head of Marketing, PR & Government Relations BYD Indonesia, Luther Panjaitan, menambahkan bahwa proses hukum atas sengketa ini belum selesai.
Ia menyebut bahwa dalam perkara ini terdapat kekeliruan yang disebut “Error in Persona,” yakni ketidaktepatan dalam penentuan pihak tergugat akibat adanya peralihan hak merek kepada pihak lain.
“Kalau dilihat lebih jauh lagi, putusan Denza itu ‘Error in Persona’. Adanya pengalihan hak kepemilikan kepada orang lain dari yang tergugat, sehingga tidak tepat sasaran. Berarti ini belum selesai,” katanya.
Baca juga:
“Jadi kami sedang memikirkan, kasus ini kan langsung di-handle oleh tim legal kita. Tapi seperti kata Pak Eagle tadi, tidak ada brand manapun yang menghadapi kasus seperti ini,” kata Luther.
“Kita mengerti, karena masuknya belakangan, potensi seperti ini akan terjadi. Kita menghormati peraturan yang ada di seluruh negara. Ada yang first file, ada juga yang berdasarkan pengecekan deklarasi global. Tapi kita sudah pegang yang global, jadi kita confident menjalani proses ini,” ucapnya lagi.
Berdasarkan putusan perkara nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diketahui bahwa peralihan hak atas merek Denza dilakukan pada 10 September 2024 oleh Roysevelt selaku Direksi PT Worcas Nusantara Abadi kepada Adi Rejono, Direktur PT Raden Reza Adi, yang kemudian disingkat menjadi PT Denza.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa berdasarkan bukti T-3 berupa print-out dari situs World Intellectual Property Organization (WIPO), merek Denza dengan nomor pendaftaran IDM001176306 di kelas 12 telah beralih kepada PT Raden Denza Adi.
Adapun pendaftaran awal atas merek Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi dilakukan pada 3 Juli 2023, dan diberi perlindungan hukum yang berlaku hingga 3 Juli 2033.
Baca juga:
Sementara itu, BYD Company Limited baru mengajukan permohonan pendaftaran merek Denza di Indonesia pada 8 Agustus 2024 dengan nomor permohonan M0020241803820, beberapa bulan sebelum produk Denza D9 resmi hadir di Indonesia pada 22 Januari 2025.
Dalam gugatannya, BYD menuntut pembatalan merek Denza yang telah lebih dulu didaftarkan oleh PT Worcas Nusantara Abadi dengan alasan adanya iktikad tidak baik.
Untuk mendukung klaimnya, BYD menyertakan bukti bahwa merek Denza sudah dikenal sebagai bagian dari BYD secara global sejak 2012 dan 2018, berdasarkan pengakuan dari Administrasi Kekayaan Intelektual Nasional Tiongkok (CNIPA).
Baca juga:
Merek tersebut juga telah didaftarkan di berbagai negara di Asia, Eropa, Timur Tengah, hingga Amerika Latin untuk melindungi produk dalam kelas 12 dan 37.
Namun demikian, majelis hakim menolak gugatan BYD.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa sistem perlindungan merek di Indonesia menganut prinsip first-to-file sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Merek.
Baca juga:
Meski demikian, BYD tetap menegaskan komitmennya terhadap mereka dan memastikan bahwa proses sengketa ini tidak mengganggu operasional maupun komitmen mereka terhadap pasar otomotif Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas