
EDA WEB – Surat Keterangan Catatan Kepolisian () menjadi salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar kerja, melanjutkan pendidikan, hingga mencalonkan diri sebagai pejabat publik.
Untuk membuat SKCK, masyarakat perlu memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti prosedur resmi baik secara online maupun langsung.
2025
Mengacu pada informasi dari laman resmi SKCK Polri, berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK baik di Polsek maupun Polres:
- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi akta lahir (bisa diganti dengan surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah jika tidak ada)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memiliki KTP
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan ketentuan.
- Latar belakang merah
- Pakaian sopan dan berkerah
- Tidak menggunakan aksesoris wajah
- Tampak wajah secara utuh
- Untuk pengguna jilbab (wajah harus terlihat jelas)
- Jika mengajukan perpanjangan, lampirkan juga SKCK lama sebagai syarat
adalah sebesar Rp30.000, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembayaran bisa dilakukan secara tunai di tempat atau melalui transfer bank, tergantung metode pengajuan.
Berikut langkah-langkah untuk membuat SKCK secara offline:
- Datang ke Polres atau Polsek sesuai domisili.
- Serahkan dokumen lengkap ke loket pelayanan SKCK.
- Isi berkas pendaftaran serta formulir sidik jari dan Kartu TIK.
- Tunggu proses verifikasi dan pencetakan SKCK.
- Setelah selesai, SKCK dapat langsung diambil dan dilakukan pembayaran.
Pembuatan SKCK juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi POLRI Super App yang bisa diunduh di Google Play Store maupun App Store. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi POLRI Super App.
- Daftar akun menggunakan KTP atau kartu identitas, lalu verifikasi data.
- Pilih menu “SKCK” di halaman utama.
- Klik “Ajukan SKCK” untuk membuat SKCK baru.
- Pilih “Mulai” pada laman informasi SKCK baru.
- Pada konfirmasi data JKN, pilih “Dalam Negeri” untuk memverifikasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
- Isi formulir dan unggah dokumen persyaratan.
- Lakukan pembayaran melalui transfer atau tunai saat pengambilan SKCK.
- SKCK dapat diambil di Polres terdekat pada hari kerja (Senin-Jumat, pukul 08.00-14.00 waktu setempat).
Perbedaan Pembuatan SKCK di Polres dan Polsek
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 18 Tahun 2024, berikut perbedaan penggunaan SKCK dari Polres dan Polsek:
SKCK di Polres untuk:
- Mencalonkan diri sebagai anggota legislatif
- Mencalonkan diri sebagai kepala daerah tingkat kabupaten/kota
- Melamar kerja di instansi pemerintah dan perusahaan vital negara
- Melamar CPNS, TNI, atau Polri
- Melengkapi syarat izin kepemilikan senjata api nonorganik
- Melanjutkan sekolah
SKCK di Polsek untuk:
- Melamar kerja di perusahaan swasta
- Mencalonkan diri sebagai kepala desa atau sekretaris desa
- Pindah alamat
- Melanjutkan sekolah
Masa Berlaku SKCK
SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan. Apabila masa berlaku telah habis dan dokumen masih diperlukan, maka dapat dilakukan perpanjangan dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Sebagian artikel ini telah tayang di EDA WEB dengan judul Apa Saja Syarat Membuat SKCK? Ini Berkas dan Biayanya!, Klik untuk baca:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas