Syarat dan Harga Tiket Pendakian Gunung Semeru 2025

  
Syarat dan Harga Tiket Pendakian Gunung Semeru 2025

EDA WEB – Pendakian kembali dibuka mulai Jumat (16/5/2025) dengan batas akhir pendakian sampai Ranu Kumbolo.

Sebelumnya, sempat dibuka pada akhir 2024, lalu ditutup kembali mulai Februari 2025 karena cuaca ekstrem.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menetapkan kuota pendakian sebanyak 200 orang per hari, dengan durasi pendakian maksimal selama dua hari satu malam.

“Setiap pendaki wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) TNBTS,” tulis Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraja dalam Surat Pengumuman Nomor: PG.9/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/05/2025.

Baca juga:

Melalui Instagram resmi Gunung Semeru @bbtnbromotenggersemeru, simak persyaratan pendakian Gunung Semeru berikut ini.

1. Jalur pendakian untuk umum hanya melalui pintu masuk Ranupani.

2. Durasi maksimal pendakian Gunung Semeru adalah dua hari dengan waktu keberangkatan maksimal pukul 15.00 WIB.

3. Pendaki hanya diizinkan berkemah di lokasi camping ground Ranu Kumbolo.

4. Pendaki dilarang membuat api unggun, kecuali di area tertentu.

5. Wajib membawa kantong sampah pribadi.

6. Usia pendaki minimal 10 tahun. Pendaki berusia lebih dari 70 tahun harus memiliki surat rekomendasi dokter yang memiliki surat izin praktik.

7. Wajib mengisi data identitas sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca juga:

8. Wajib membawa KTP, KIA, atau Kartu Keluarga (KK).

9. Wajib membawa surat keterangan sehat yang berlaku satu hari sebelum pendakian.

10. Pendaki berusia kurang dari 17 tahun wajib membawa surat izin orang tua maupun wali dan fotokopi KK.

11. Wajib melakukan booking online di situs resmi TNBTS. Pendaftaran paling lama dilakukan dua hari sebelum tanggal pendakian. Data pendaki tidak bisa diubah atau diganti dengan alasan apa pun.

12. Pendakian bersama rombongan berjumlah 2-10 orang, wajib menggunakan satu pemandu lokal yang tergabung dalam organisasi Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST).

13. Wajib registrasi ulang dan mengikuti briefing di pos pintu masuk Ranupani sebelum pendakian.

14. Anggota organisasi pencinta alam, baik umum, pelajar, maupun mahasiswa, tidak diwajibkan menggunakan pemandu lokal yang tergabung dalam PPGST.

15. Bila calon pendaki tidak bisa menunjukkan persyaratan saat registrasi ulang, tidak diperkenankan melakukan pendakian dan pembayaran tiket masuk tidak dapat dikembalikan.

16. Pendaki yang terlambat turun akan dilakukan investigasi penyebab keterlambatan dan kemungkinan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga:

Tarif tiket masuk pendaki Gunung Semeru untuk wisatawan nusantara (wisnus)

  • Hari kerja: Rp 20.000 per orang per hari
  • Hari libur: Rp 30.000 per orang per hari
  • Tiket kegiatan hiking: Rp 20.000 per orang per pendakian
  • Tiket kegiatan berkemah: Rp 5.000 per orang per hari
  • Asuransi: Rp 4.000 per orang per hari

Tarif tiket masuk pendaki Gunung Semeru untuk wisatawan mancanegara (wisman)

  • Hari kerja: Rp 200.000 per orang per hari
  • Hari libur: Rp 200.000 per orang per hari
  • Tiket kegiatan hiking: Rp 20.000 per orang per pendakian
  • Tiket kegiatan berkemah: Rp 5.000 per orang per hari
  • Asuransi: Rp 5.000 per orang per hari

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas