
JAKARTA, EDA WEB – Penjagaan oleh personel TNI terhadap kejaksaan dinilai sebagai cara penyampaian pesan dari Panglima Tertinggi kepada mafia dan aparat penegak hukum yang membuat kasus besar susah diusut.
“Jadi show of force itu ditujukan kepada aparatur negara maupun mafia konglomerat hitam,” kata pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional (UNAS), , kepada EDA WEB, Jumat (16/5/2025).
Unjuk kekuatan militer itu ditujukan juga bisa ke oknum-oknum di kejaksaan sendiri, kantor yang sedang dijaga TNI secara fisik saat ini. Bisa pula ke “institusi tetangga”.
“Bisa oknum kejaksaan, kepolisian, tentara, hakim, petinggi PNS, preman, organisasi sosial-politik, ormas, dan lain-lain,” kata Selamat Ginting.
Ada dua telegram berkaitan dengan pengerahan serdadu ke kejaksaan. Pertama, Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 pada 5 Mei 2025.
Kemudian, ada Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tanggal 6 Mei oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), berisi perintah ke jajarannya untuk mengerahkan personel , 30 personel untuk Kejati dan 10 personel untuk Kejari.
Pihak yang menandatangani bukan Asisten Intelijen melainkan Asisten Operasi, Mayjen TNI Christian K Tehuteru.
Bila Asisten Intelijen yang menandatangani, maka praktik pengamanan akan dilakukan diam-diam. Namun nyatanya, orang yang meneken perintah adalah Asisten Operasi, maka aksi pengamanan ini memang sengaja untuk menampakkan sesuatu dengan pesan tertentu.
“Ini artinya pengamanan secara terbuka dengan menggunakan seragam militer, pakai satuan tempur,” kata Selamat Ginting.
merujuk pada peristiwa yang telah berlalu, saat kantor Kejagung pernah kebakaran, atau saat ada peristiwa kantor Kejagung dikitari aparat kepolisian.
“TNI ditaruh di situ supaya kejaksaan nggak main-main, kepolisian nggak main-main juga, dan kalau ada oknum TNI berpangkat bintang di situ juga agar oknum TNI itu nggak main-main juga, karena akan disikat juga,” kata dia.
Selamat Ginting menilai Prabowo sedang bertindak menggunakan Pasal 10 Undang-Undang Dasar Negara RI yang menyatakan Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi tiga matra TNI.
Ginting menduga pengerahan ini berkaitan dengan potensi program besar yang tengah dijalankan Kejaksaan.
“Saya kira akan ada program besar, misalnya penyelidikan atau penyidikan kasus korupsi, kasus tanah, kasus penambangan, dan lain-lain yang terkait dengan kekuatan besar sehingga harus dibackup oleh TNI,” pungkasnya.
Dia menilai situasi saat ini tidak normal sehingga TNI harus turun tangan. Namun begitu situasi normal, semuanya serdadu harus balik ke barak.
“Bukan terus-terusan,” kata dia.
Pengerahan prajurit TNI untuk menjaga kejari dan kejati di seluruh Indonesia, menimbulkan polemik karena dinilai menguatkan pada institusi sipil.
Bahkan, Indonesia Police Watch (IPW) menilai penjagaan tersebut melanggar konstitusi karena seharusnya menjadi wilayah kerja Polri.
“IPW menilai pengerahan pengamanan TNI di Institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri melanggar konstitusi UUD 1945 dan Tap MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya pada 12 Mei 2025.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas