Kasus Korupsi Proyek Fiktif di Telkom Capai Rp 431 Miliar

  
Terungkap

JAKARTA, EDA WEB – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan sembilang orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) dengan total anggaran mencapai Rp 431 miliar.

Dugaan korupsi yang dilakukan sembilan tersangka itu terjadi pada 2016-2018. Saat itu Telkom bersepakat dengan sembilan orang pemilik perusahaan untuk menjalin kerja sama bisnis menggunakan anggaran Telkom.

Untuk menjalankan proyek tersebut, Telkom menggandeng empat anak perusahaan, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.

“Keempat anak perusahaan Telkom itu menunjuk sejumlah vendor yang berafiliasi dengan sembilan perusahaan swasta yang sudah diatur sebelumnya. Mereka bekerja sama melaksanakan pengadaan yang ternyata fiktif,” tulis Kejaksaan di laman resminya, Jumat (16/5/2025).

Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan tersebut dengan empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431 miliar.

Kesembilan perusahaan itu adalah, PT ATA Energi yang mengerjakan proyek pengadaan baterai litium ion dan genset dengan nilai proyek Rp 64 miliar.

PT International Vista Quanta yang mengerjakan proyek penyediaan smart mobile energy storage dengan nilai proyek Rp22 miliar.

PT Japa Melindo Pratama dalam proyek pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen dengan nilai proyek Rp60,5 miliar.

PT Green Energy Natural Gas dalam proyek pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik Well Head 3 dengan nilai proyek Rp45,2 miliar.

PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dalam proyek pemasangan smart supply change management dengan nilai Rp13,2 miliar.

PT Forthen Catar Nusantara dalam proyek penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) dengan nilai proyek Rp67,4 miliar.

PT VSC Indonesia Satu dalam proyek penyediaan layanan total solusi multi channel pengelolaan visa Arab dengan nilai proyek Rp 33 miliar.

PT Cantya Anzhana Mandiri dalam proyek pengadaan smart cafe dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8 dengan nilai proyek Rp 114 miliar.

PT Batavia Prima Jaya dalam proyek pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan dengan nilai proyek Rp 10,9 miliar.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tanggal 21 April 2025, penyidik Kejati DK Jakarta telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif pada PT. Telkom Indonesia (Peresro) Tbk,” tulis Kejaksaan.

Kesembilan tersangka itu adalah sebagai berikut:

1. AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT. Telkom tahun 2017-2020;
2. HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom tahun 2015-2017;
3. AH selaku Executive Account Manager PT. Infomedia Nusantara tahun 2016-2018.;
4. NH selaku Direktur Utama PT. Ata Energi;
5. DT selaku Direktur Utama PT. International Vista Quanta;
6. KMR selaku Pengendali PT. Fortuna Aneka Sarana dan PT. Bika Pratama Adisentosa;
7. AIM selaku Direktur Utama PT. Forthen Catar Nusantara;
8. DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. Cantya Anzhana Mandiri;
9. RI selaku Direktur Utama PT. Batavia Prima Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas