
JAKARTA, EDA WEB – Seorang pria berinisial AYS (30) ditangkap polisi karena membacok seorang buruh proyek berinisial K di Asrama Serba Antik, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/5/2025).
AYS yang merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat () itu nekat membacok K lantaran kesal jasa katering yang dikelolanya tidak dibayarkan oleh korban.
Kronologi
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Murodih menjelaskan, para buruh proyek di asrama tersebut menggunakan layanan katering milik AYS selama beberapa kali.
Baca juga:
“Kasus ini memang berawal dari adanya kerja sama, bahwa dia sebagai penyalur katering, di salah satu tempat buruh bekerja di situ,” jelas Murodih dalam rilis pengungkapan premanisme di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Pelaku yang menjalankan usaha katering dengan keluarganya merasa dirugikan karena para buruh proyek itu tak kunjung membayar jasa kateringnya.
AYS mengaku belum menerima uang pembayaran katering yang dipesan para buruh sekitar Rp 3 juta.
Baca juga:
“Lebih kurang 2-3 juta ya untuk kerugiannya, karena baru beberapa kali pemesanan katering dari rekan-rekan buruh untuk makan,” kata Kapolsek Cilandak Kompol Febriman Sarlase dalam kesempatan yang sama.
Febriman berujar, AYS sudah beberapa kali menagih haknya kepada para buruh, tetapi tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, ia memilih cara kasar dengan mengancam dan membawa senjata tajam.
Pada Selasa (13/5/2025), ia mengacungkan senjata jenis golok kepada para buruh dan menyuruh mereka untuk menyerahkan ponselnya.
Baca juga:
Murodih mengatakan, setidaknya ada 10 ponsel buruh yang dikumpulkan AYS sebagai jaminan sementara biaya katering yang menunggak.
“Dan juga dia mengambil atau menyita barang milik buruh berupa handphone. Sebanyak kurang lebih ada 10 handphone yang dia amankan,” ujar Murodih.
Namun, saat itu golok yang diacungkan AYS melukai tangan seorang buruh proyek.
“Akhirnya datang kembali membawa sajam ya, terjadilah di tangan kanan dari salah satu buruh ya,” kata Murodih.
Beraksi dengan atribut ormas
Febriman membenarkan bahwa AYS adalah anggota salah satu ormas di Cilandak. Saat beraksi menagih uang katering, ia mengenakan topi sebuah ormas warna hitam.
Baca juga:
“Kalau atribut ada di topinya, kami juga masih tetap menindak lanjuti,” sebut Febriman.
Meskipun begitu, Febriman menegaskan bahwa AYS bertindak atas nama dirinya sendiri. Tidak ada kepentingan ormas yang dibawa pelaku dalam tindakannya itu.
“Tidak (membawa nama ormas), dia pribadi, ya,” tegas Febriman.
Ditangkap
Setelah menerima laporan dari korban yang terkena bacokan dari golok AYS, polisi langsung menyelidiki kasus ini.
AYS yang tinggal di dekat asrama para buruh itu pun ditahan di kediamannya.
Baca juga:
“Tersangka diamankan di kediaman karena kan tidak jauh dari tempat proyek para buruhnya,” jelas Murodih.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Cilandak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas