
SOLO, EDA WEB – Setiap pengemudi kendaraan besar sperti truk, bus atau kendaraan niaga lainnya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai.
Sementara itu, tarif pembuatan dan perpanjangan SIM B baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Disebutkan biaya tarif penerbitan SIM B1 dan B2 sebesar Rp 120.000, dan untuk perpanjangan Rp 80.000.
Baca juga:
Namun, tarif tersebut belum termasuk biaya psikologi dan tes RIKKES jasmani yang biayanya mengikuti tarif klinik dipilih.
Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM B1 dan B2 dibedakan berdasarkan berat kendaraan maksimal yang diperbolehkan.
SIM B1 dan B1 umum, yakni untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.
Sementara itu, SIM B2 dan B2 umum, untuk mengemudikan kendaraan alat berat kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.
Baca juga:
Untuk mendapatkan SIM B1 atau B2, pengemudi tidak hanya harus memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga wajib lulus berbagai tahapan uji, baik secara teori maupun praktik.
Proses pembuatan maupun perpanjangan SIM B dapat dilakukan di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang tersebar di berbagai daerah.
Pemohon wajib membawa dokumen lengkap seperti KTP, SIM lama (jika memperpanjang), surat hasil tes kesehatan, dan surat hasil tes psikologi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas