
EDA WEB – Group menyebut tidak menjalin kesepakatan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait pengusulan desain 14 meter persegi untuk luas bangunannya.
Hal itu mengingat Lippo Group merupakan developer pertama yang mengusulkan rumah subsidi mini tersebut seiring rencana Kementerian PKP mengurangi batas minimal luas rumah subsidi.
“Tidak ada kesepakatan,” ujar Direktur Eksternal Lippo Group, Danang Kemayan Jati saat ditemui EDA WEB di Lippo Mall Nusantara, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/6/2025).
Baca juga:
Dia menjelaskan, Lippo Group sebagai developer yang memiliki pengalaman di bidang perumahan hanya sebatas memberi saran kepada Kementerian PKP.
Usulan rumah subsidi mini itu diklaim didesain sesuai batasan Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga masih cukup layak huni.
“Ini kembali lagi hanya sebagai alternatif. Alternatif dari hunian-hunian Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebelumnya,” imbuhnya.
Menurut Danang, Lippo Group juga tidak mempermasalahkan apabila konsep desain rumah 14 meter persegi usulannya tidak jadi diimplementasikan dalam program rumah subsidi FLPP.
“Ya enggak masalah. Kembali lagi ini kan alternatif,” katanya.
Lanjut dia, yang diusulkan Lippo Group merupakan contoh pertama. Tidak menutup kemungkinan pengembang lain juga akan mengusulkan.
“Nanti developer lain kasih contoh dua. Developer lain kasih contoh tiga. Jadi kan banyak contoh,” tambahnya.
Harganya Sekitar Rp 100 Jutaan, Cicilan di Bawah Rp 1 Juta
Lanjut Danang, harga rumah subsidi mini ini ditaksir sekitar Rp 100 jutaan. Dengan cicilan KPR FLPP di bawah Rp 1 juta per bulan.
Besaran harga dan cicilan itu dianggap cocok untuk pekerja dengan gaji pas-pasan maupun yang bergerak di sektor informal.
Pasalnya, kelompok pekerja tersebut dinilai masih banyak yang belum memiliki rumah. Kebanyakan masih kontrak atau tinggal di kos-kosan dengan ukuran hunian yang tidak layak.
“Dan kos-kosannya itu di atas Rp 1 juta di Jakarta. Nah ini dikasih pilihan (rumah subsidi mini) cicilan di bawah Rp 1 juta sudah punya rumah,” terangnya.
Baca juga:
Diklaim Sesuai SNI
Danang menerangkan, rumah subsidi 14 meter persegi dirancang sesuai SNI 03-1733-2004 tentang tata cara perencanaan lingkungan perumahan dan perkotaan.
Di dalam SNI ini tertulis kebutuhan udara segar per orang dewasa per jam adalah 16-24 meter kubik. Volume udara itu dibagi dengan tinggi plafon rumah sesuai SNI yakni 2,5 meter.
Apabila dikalkulasi secara luasan meter persegi, 16 meter kubik dan 24 meter kubik dibagi 2,5 meter menghasilkan luas 6,4 meter persegi sampai 9 meter persegi.
Jika dalam satu rumah dihuni dua orang dewasa, maka batas bawah luas ideal dihitung dari 6,4 meter persegi dikalikan 2, hasilnya 12,8 meter persegi. Sedangkan batas atas 9 meter persegi dikalikan 2 menjadi 18 meter persegi.
“Jadi kalau kita merujuk ke batas bawah sebenarnya luas prototipe kita yang 14 meter persegi itu sudah memenuhi persyaratan SNI,” tutup Danang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas