
EDA WEB – Masa pencairan () 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk periode Juni dan Juli 2025 diperpanjang hingga 6 Agustus. Perpanjangan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum mencairkan.
Sebagai informasi, besaran adalah Rp 600.000, yang merupakan akumulasi subsidi gaji sebesar Rp 300.000 selama dua bulan. Bantuan tersebut diberikan ke pekerja berpenghasilan rendah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Baca juga:
Pencairan subsidi itu dilangsungkan melalui rekening bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BNI, BTN, BRI, dan Mandiri. Selain itu, pencairan BSU 2025 juga bisa melalui Kantor Pos Indonesia.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan penyaluran melalui rekening bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sudah rampung.
Meski demikian, ada beberapa penerima manfaat yang gagal menerima lewat transfer bank. Untuk penerima manfaat yang gagal pencairan lewat transfer bank, pemerintah lantas mengalihkan penyaluran bantuan melalui Kantor Pos Indonesia.
Baca juga:
Pekerja yang belum mencairkan lewat kantor pos masih memiliki kesempatan untuk menerima BSU hingga 6 Agustus. Sebelum mencairkan, pekerja perlu memeriksa apakah dirinya merupakan penerima BSU. Lantas, bagaimana 2025?
2025
Ada banyak platform yang bisa dipakai pengguna untuk memeriksa apakah dirinya termasuk sebagai penerima BSU 2025.Misalnya, pengguna bisa cek penerima BSU tahap 4 melalui website resmi dari Kemnaker yang beralamatkan di .kemnaker.go.id.
Kemudian, pengguna bisa juga cek lewat aplikasi JMO dan website BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun penjelasan yang lebih detail soal link dan lewat berbagai platform adalah sebagai berikut.
Baca juga:
1. Cek BSU 2025 via aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO di HP melalui toko aplikasi (iPhone) atau (Android).
- Setelah terinstal, silakan buka aplikasi JMO dan pastikan telah login akun. Jika belum punya akun JMO, daftar dulu dengan klik opsi “Buat Akun Baru”.
- Jika berhasil login, pengguna dapat mengetuk banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah” yang berada di kolom “Informasi”.
- Selanjutnya, isi formulir untuk cek penerima BSU 2025.
- Lengkapi data seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email.
- Setelah itu, klik opsi “Lanjutkan”.
- Terakhir, sistem akan menampilkan informasi apakah pengguna merupakan penerima BSU atau tidak.
2. Cek BSU 2025 via BPJS Ketenagakerjaan
- Buka dari ini.
- Selanjutnya, isi formulir untuk cek penerima BSU 2025.
- Lengkapi data seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email.
- Setelah itu, klik opsi “Lanjutkan”.
- Terakhir, sistem akan menampilkan status penerima BSU.
3. Cek BSU 2025 via website Kemnaker
- Buka dari Kemnaker ini.
- Kemudian, klik menu “Cek NIK”.
- Setelah itu, masukkan NIK.
- Masukkan pula kode Captcha untuk memverifikasi tindakan.
- Selanjutnya, klik opsi “Cek status”.
- Sistem akan menampilkan informasi apakah pengguna layak menerima BSU atau tidak.
4. Cek BSU 2025 via aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi PosPay melalui atau .
- Buka aplikasi tanpa perlu login.
- Pada layar utama, ketuk ikon huruf “i” berwarna oranye di kanan bawah.
- Pilih ikon lima tangan bertuliskan Kemnaker.
- Pada kolom “Silakan pilih jenis bantuan”, pilih Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025. Masukkan NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia, lalu klik “Cek Status Penerima”.
- Jika Anda terdaftar sebagai penerima, layar akan menampilkan QR Code sebagai bukti pencairan dana di kantor pos.
- Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi: “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”.
Itulah penjelasan mengenai cara cek penerima BSU dari berbagai platform. Untuk diketahui, BSU 2025 tidak disalurkan ke semua pekerja di Indonesia. Ada sejumlah kriteria penerima BSU 2025 yang ditetapkan.
Kriteria penerima BSU 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Gaji atau upah maksimal Rp 3,5 Juta per bulan
- Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) saat penyaluran berlangsung.
Baca juga:
Dapatkan update berita teknologi dan gadget pilihan setiap hari. Mari bergabung di Kanal WhatsApp EDA WEBTekno. Caranya klik link . Anda harus install aplikasi WhatsApp terlebih dulu di ponsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas