Arahan Prabowo: Tugas Komisaris Benahi BUMN, Bukan Dapat Tantiem…

  
Arahan Prabowo: Tugas Komisaris Benahi BUMN

JAKARTA, EDA WEB – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang juga Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi menjelaskan soal larangan pemberian tantiem (sebagian keuntungan perusahaan) untuk para komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya.

Larangan itu baru-baru ini ditegaskan oleh Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan P Roeslani kepada jajaran komisaris BUMN dan anak usahanya.

Prasetyo Hadi bilang, hal itu menjadi bagian kebijakan pemerintah untuk membenahi BUMN.

“Kan memang pertama semangat kita itu adalah betul-betul kita ingin membenahi BUMN kita. Karena BUMN kita ini kan menjadi tulang punggung ekonomi kita,” ujar Prasetyo dalam keterangan resminya dilansir YouTube EDA WEBTV, Rabu (6/8/2025).

Baca juga:

Perbaikan tersebut menurutnya menyasar sumber daya manusia (SDM), manajemen dan keuangan.

“Oleh karena itulah Bapak Presiden mengambil keputusan, bahwa siapa yang ditugaskan di BUMN-BUMN itu, terutama komisaris, memang tugasnya adalah membenahi tiga hal tadi. Bukan mau berencana atau ingin dapat tantiem gitu,” ungkapnya.

Menurut Prasetyo Hadi, komisaris seharusnya tidak merasa keberatan jika tidak mendapatkan tantiem.

Karena komisaris ditugaskan di masing-masing perusahaan pelat merah untuk melakukan perbaikan.

“Jadi enggak ada masalah kalau berkenaan dengan komisaris tidak mendapatkan tantiem. Ini semangatnya ini yang harus kita lihat, bahwa semangatnya itu memang mau diberi tugas di situ untuk memperbaiki BUMN-BUMN kita,” tegasnya.

Baca juga:

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengelola Investasi Danantara resmi melarang pemberian tantiem bagi komisaris BUMN dan anak usahanya.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025.

Penyesuaian tantiem bakal diimplementasikan pada tahun buku 2025 untuk seluruh BUMN portofolio di bawah Danantara.

Larangan itu menjadi bagian dari reformasi kebijakan atas skema kompensasi tantiem, insentif dan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris BUMN serta anak usaha dalam portofolionya.

Baca juga:

CEO Danantara Rosan P Roeslani mengatakan, insentif bagi direksi kini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil.

“Tantiem bagi komisaris tidak lagi diperkenankan, sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan,” ujar Rosan dilansir siaran pers Danantara, Jumat (1/8/2025).

“Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait,” jelasnya.

Rosan bilang, kebijakan ini bertujuan membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Baca juga:

Meski begitu ia menegaskan, bahwa kebijakan ini bukan bentuk pemangkasan honorarium.

“Melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahan terbaik global (good corporate governance),” katanya.

Struktur baru ini mengadopsi praktik terbaik global yang menetapkan sistem pendapatan tetap dan tidak mengenal kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi komisaris.

Prinsip serupa juga tercantum dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menekankan pentingnya pendapatan tetap untuk menjaga independensi pengawasan.

Baca juga:

“Komisaris akan masih menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya,” tegas Rosan.

Penyesuaian tantiem juga dirancang sebagai fondasi untuk meninjau ulang keseluruhan sistem remunerasi di BUMN.

“Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan. Tapi jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam, dari cara kita menghargai kontribusi,” tambah Rosan.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas