EDA WEB

EDA WEB

Penyedia Solusi, Berita, Tips, Trik Terbaru dan Terupdate

MENU
  • Home
  • Magazine
    • Lifestyle
    • Keluarga
    • Bisnis
    • Finansial
    • Olah Raga
    • Islami
    • Karir
    • Kuliner
    • Wisata
  • Bisnis Online
    • Bitcoin (BTC)
    • Google Adsense
    • System Affiliasi
  • Teknologi
    • Games
    • Internet
    • Hardware
    • Software
    • Gadget
  • Blogging
    • SEO
    • Hosting
  • Penulis Artikel
Skip to content
  • Home
  • Magazine
    • Lifestyle
    • Keluarga
    • Bisnis
    • Finansial
    • Olah Raga
    • Islami
    • Karir
    • Kuliner
    • Wisata
  • Bisnis Online
    • Bitcoin (BTC)
    • Google Adsense
    • System Affiliasi
  • Teknologi
    • Games
    • Internet
    • Hardware
    • Software
    • Gadget
  • Blogging
    • SEO
    • Hosting
  • Penulis Artikel

Beranda » Uncategorized » Cara Cek Insentif Guru Honorer 2025, Klik info.gtk.dikdasmen.go.id

Cara Cek Insentif Guru Honorer 2025, Klik info.gtk.dikdasmen.go.id

EDA TEAM    4 Agustus 2025 4 Agustus 2025
Cara Cek Insentif Guru Honorer 2025

EDA WEB – Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menyalurkan bantuan insentif non-ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk tahun anggaran 2025.

non-ASN termasuk diantaranya guru honorer bisa mengecek bantuan Non-ASN di info.gtk.dikdasmen.go.id.

Penting untuk diketatui bahwa bantuan insentif dimulai sejak awal Agustus hingga September 2025.

Insentif bagi guru Non-ASN 2025 adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, meski belum berstatus sebagai pegawai negeri.

Jumlah guru Non-ASN penerima insentif tahun 2025 yakni sebanyak 341.248 guru formal jadi sasaran penerima (naik dari 67.000 di tahun 2024).

Baca juga:

Daftar Isi :

Toggle
  • Klik info.gtk.dikdasmen.go.id
  • di Info GTK
  • Syarat guru honorer dapat insentif
  • Syarat Khusus Bagi Guru PAUD Non-ASN
    • Besaran Insentif 2025

Klik info.gtk.dikdasmen.go.id

Bantuan ini diberikan kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan aktif mengajar di satuan pendidikan formal maupun non-formal.

Puslapdik dan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah melakukan verifikasi melalui sinkronisasi data Dapodik.

Puslapdik membukakan rekening otomatis bagi guru formal calon penerima. Besaran insentif tahun ini ditetapkan sebesar Rp 2.100.000 per tahun, dan akan dibayarkan sekaligus ke rekening masing-masing guru penerima.

Baca juga:

Untuk mengetahui status penerimaan bantuan, guru dapat mengeceknya melalui laman resmi Info GTK yang kini telah diperbarui menjadi info.gtk.dikdasmen.go.id.

Berikut cara cek bantuan insentif guru Non-ASN di info.gtk.dikdasmen.go.id, berikut ini./

di Info GTK

1. Buka link laman resmi Info GTK https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ atau KLIK

2. Login menggunakan akun PTK Dapodik.

Baca juga:

3. Ketik kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan.

4. Klik tombol “Login” untuk masuk ke akun.

5. Verifikasi data kepegawaian , setelah berhasil login, cek data pribadi dan informasi kepegawaian yang ditampilkan.

Jika ditemukan kesalahan atau data belum sesuai, segera koordinasi dengan operator untuk perbaikan melalui sistem Dapodik.

Baca juga:

6. Cek status tunjangan dan notifikasi insentif

Pilih opsi yang berkaitan dengan tunjangan profesi atau sertifikasi di menu utama.

Jika data valid dan SKTP aktif, maka pencairan insentif akan segera diproses ke rekening yang terdaftar.

Baca juga:

7. Jika terdaftar sebagai penerima, segera aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026 agar dana tidak dikembalikan ke kas negara.

8. Cetak informasi untuk dokumentasi atau keperluan administrasi, pakai fitur “Cetak” untuk mencetak data yang telah ditampilkan.

Syarat guru honorer dapat insentif

Dikutip dari laman resmi Puslapdik, berikut syarat guru Non-ASN penerima insentif dari pemerintah ini:

Baca juga:

1. baik formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK) maupun non-formal (PAUD).

2. Belum memiliki sertifikat pendidik.

3. Terdata dalam Dapodik dan memiliki NUPTK.

4. Tidak berstatus sebagai ASN.

Syarat Guru Formal Penerima Non-ASN 2025

1. Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.

2. Memenuhi beban kerja sesuai aturan.

3. Tidak menerima:

  • Bantuan sosial dari Kemensos.
  • Bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
  • Bertugas di SPK atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.

4. Tidak lagi diwajibkan memiliki masa kerja minimal 17 tahun.

Baca juga:

Syarat Khusus Bagi Guru PAUD Non-ASN

1. Masa kerja minimal 13 tahun per Januari 2025.

2. Ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat.

3. Bertugas di KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan.

4. Terdata di Dapodik dan bukan ASN.

5. Pengusulan tetap melalui SIM-ANTUN oleh dinas pendidikan.

Besaran Insentif 2025

  • Guru Formal: Rp2.100.000/tahun
  • Pendidik PAUD Non-Formal: Rp2.400.000/tahun

Baca juga:

Demikian informasi mengenai yang perlu kamu ketahui. Terus pantau lewat laman info.gtk.dikdasmen.go.id untuk mengecek apakah dana insentif bagi guru honorer sudah cair atau belum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas 

Edu   
Rekomendasi Artikel
13 Kampus Indonesia Masuk Daftar Integritas Riset Diragukan
13 Kampus Indonesia Masuk Daftar Integritas Riset Diragukan, Mendikti: Perlu Perbaikan
Banyak Anak Kurang Bugar di CKG Sekolah Rakyat
Banyak Anak Kurang Bugar di CKG Sekolah Rakyat, Ini Tanggapan Mendikdamen
Soal Bendera One Piece Berkibar
Soal Bendera One Piece Berkibar, Pakar Hukum Trisakti: Tak Ada Aturan yang Melarang
Lewat Jagat Literasi
Lewat Jagat Literasi, Kompas.com Donasikan Buku dan Nyalakan Asa ke Pelosok Negeri

EDA TEAM

Sebuah team yang di bentuk untuk mengisi dan menulis berbagai artikel menarik dan terbaru agar dapat dinikmati pembaca setiap harinya.

Lihat Semua Artikel dari EDA TEAM →
  

Navigasi pos

97 Persen TKI Korban TPPO Berangkat lewat Jalur Ilegal, Menteri Karding Ingatkan Agen Nakal
KAI Permudah Proses Refund Tiket Imbas KA Argo Bromo Anjlok

Artikel Populer

  • Seo
    Search Engine Optimalization (SEO)
  • Seo On Page
    Cara Optimalkan Teknik SEO On Page
  • Aturan Tak Tertulis
    Cari Tahu Aturan Tak Tertulis Di Tempat Kerja
  • Modus Antarkan Anak ke Ponpes
    Modus Antarkan Anak ke Ponpes, Kades di Pasuruan Nekat Gadaikan 3 Unit Mobil Rental
  • Etika Memperkerjakan Keluarga
    Lima Etika Mempekerjakan Teman dan Keluarga
  • Rekan Kerja Menyebalkan
    Jangan-Jangan, Anda Termasuk Rekan Kerja yang Menyebalkan
  • Verifikasi Pin Google
    PIN Google Adsense Belum Diterima, Inilah Solusinya
  • Penipuan Lowongan Kerja
    Maraknya Penipuan Lowongan Kerja Indonesia

Artikel Terbaru

  • Jadwal KRL Jogja-Solo 6 Agustus 2025 dari Tugu dan Lempuyangan ke Arah Solo
    Jadwal KRL Jogja-Solo 6 Agustus 2025 dari Tugu dan Lempuyangan ke Arah Solo
  • Kuota Peserta Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Merdeka Akan Ditambah
    Kuota Peserta Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Merdeka Akan Ditambah
  • Benarkah Bulan Bisa Mempengaruhi Kesehatan Kita? Ini Temuan Ilmiahnya
    Benarkah Bulan Bisa Mempengaruhi Kesehatan Kita? Ini Temuan Ilmiahnya
  • Ini Daftar Mutasi Polri Terbaru: Ada Wakapolri hingga 7 Kapolda
    Daftar Lengkap Mutasi Polri Agustus 2025: 61 Pati dan Pamen Dimutasi
  • Istana Rencana akan Terbitkan SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 Besok
    SKB 3 Menteri Belum Terbit, Apakah Pegawai Swasta Libur 18 Agustus 2025?
  • Jadwal Timnas Putri Indonesia di Piala AFF 2025
    Jadwal Timnas Putri Indonesia di Piala AFF 2025, Langsung Tantang Thailand
  • Indikator Pasar Positif
    Indikator Pasar Positif, Kripto Menuju Tren Bullish?
  • Kapan Tata Surya Akan Berakhir? Ini Jawaban Para Ilmuwan
    Kapan Tata Surya Akan Berakhir? Ini Jawaban Para Ilmuwan

Tentang Kami | Hubungi Kami | Kebijakan Privasi | Disclaimer
Copyright © 2025 - EDA WEB