
EDA WEB – Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menyalurkan bantuan insentif non-ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk tahun anggaran 2025.
non-ASN termasuk diantaranya guru honorer bisa mengecek bantuan Non-ASN di info.gtk.dikdasmen.go.id.
Penting untuk diketatui bahwa bantuan insentif dimulai sejak awal Agustus hingga September 2025.
Insentif bagi guru Non-ASN 2025 adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, meski belum berstatus sebagai pegawai negeri.
Jumlah guru Non-ASN penerima insentif tahun 2025 yakni sebanyak 341.248 guru formal jadi sasaran penerima (naik dari 67.000 di tahun 2024).
Baca juga:
Klik info.gtk.dikdasmen.go.id
Bantuan ini diberikan kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan aktif mengajar di satuan pendidikan formal maupun non-formal.
Puslapdik dan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah melakukan verifikasi melalui sinkronisasi data Dapodik.
Puslapdik membukakan rekening otomatis bagi guru formal calon penerima. Besaran insentif tahun ini ditetapkan sebesar Rp 2.100.000 per tahun, dan akan dibayarkan sekaligus ke rekening masing-masing guru penerima.
Baca juga:
Untuk mengetahui status penerimaan bantuan, guru dapat mengeceknya melalui laman resmi Info GTK yang kini telah diperbarui menjadi info.gtk.dikdasmen.go.id.
Berikut cara cek bantuan insentif guru Non-ASN di info.gtk.dikdasmen.go.id, berikut ini./
di Info GTK
1. Buka link laman resmi Info GTK https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ atau KLIK
2. Login menggunakan akun PTK Dapodik.
Baca juga:
3. Ketik kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan.
4. Klik tombol “Login” untuk masuk ke akun.
5. Verifikasi data kepegawaian , setelah berhasil login, cek data pribadi dan informasi kepegawaian yang ditampilkan.
Jika ditemukan kesalahan atau data belum sesuai, segera koordinasi dengan operator untuk perbaikan melalui sistem Dapodik.
Baca juga:
6. Cek status tunjangan dan notifikasi insentif
Pilih opsi yang berkaitan dengan tunjangan profesi atau sertifikasi di menu utama.
Jika data valid dan SKTP aktif, maka pencairan insentif akan segera diproses ke rekening yang terdaftar.
Baca juga:
7. Jika terdaftar sebagai penerima, segera aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026 agar dana tidak dikembalikan ke kas negara.
8. Cetak informasi untuk dokumentasi atau keperluan administrasi, pakai fitur “Cetak” untuk mencetak data yang telah ditampilkan.
Syarat guru honorer dapat insentif
Dikutip dari laman resmi Puslapdik, berikut syarat guru Non-ASN penerima insentif dari pemerintah ini:
Baca juga:
1. baik formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK) maupun non-formal (PAUD).
2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Terdata dalam Dapodik dan memiliki NUPTK.
4. Tidak berstatus sebagai ASN.
Syarat Guru Formal Penerima Non-ASN 2025
1. Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.
2. Memenuhi beban kerja sesuai aturan.
3. Tidak menerima:
- Bantuan sosial dari Kemensos.
- Bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Bertugas di SPK atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
4. Tidak lagi diwajibkan memiliki masa kerja minimal 17 tahun.
Baca juga:
Syarat Khusus Bagi Guru PAUD Non-ASN
1. Masa kerja minimal 13 tahun per Januari 2025.
2. Ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat.
3. Bertugas di KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan.
4. Terdata di Dapodik dan bukan ASN.
5. Pengusulan tetap melalui SIM-ANTUN oleh dinas pendidikan.
Besaran Insentif 2025
- Guru Formal: Rp2.100.000/tahun
- Pendidik PAUD Non-Formal: Rp2.400.000/tahun
Baca juga:
Demikian informasi mengenai yang perlu kamu ketahui. Terus pantau lewat laman info.gtk.dikdasmen.go.id untuk mengecek apakah dana insentif bagi guru honorer sudah cair atau belum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas