Dedi Mulyadi Bantu Ibu Korban Penganiayaan di Bekasi Lunasi Rumah yang Terancam Dilelang

  
Ibu di Bekasi Dianiaya Anak dan Rumahnya Terancam Dilelang

, EDA WEB — Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pemuda berinisial MIEC (23) terhadap ibu kandungnya di ternyata menyimpan cerita lain yang tak kalah memilukan.

Di balik luka fisik dan batin yang dialami sang ibu, Melani, ada beban ekonomi keluarga yang menjadi latar persoalan, yakni rumah keluarga yang kini terancam dilelang bank.

Hal itu diungkap langsung oleh Gubernur Jawa Barat melalui akun Instagram resminya, @dedimulyadi71.

Baca juga:

Dalam unggahannya, Dedi menceritakan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan ibu Melani dan adik kandug korban, Joko Untung.

“Saya bertemu dengan ibu yang sangat istimewa, Ibu Melani dan Bapak Joko Untung, yang kemarin mendapat musibah penganiayaan oleh putranya. Sekarang sudah berproses di Polsek Kemang,” kata Dedi dalam unggahannya, dikutip Senin (23/6/2025).

Melani yang mengalami luka di kepala akibat pukulan anaknya, menurut Dedi, akan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani CT scan.

Di balik peristiwa tragis itu, Dedi juga mengungkap fakta mengejutkan: rumah yang mereka tinggali sedang dalam pengawasan bank dan akan dilelang.

“Rumah itu dulu pernah dijaminkan ke bank untuk modal usaha anaknya, dan usahanya tidak terbayar,” kata Dedi.

Baca juga:

Melihat kondisi tersebut, Dedi menyatakan kesiapannya untuk membeli rumah itu dari bank.

Rumah yang terletak di wilayah BMI, Jakarta Utara, akan dibeli agar dapat kembali ditempati oleh pasangan suami istri tersebut tanpa harus khawatir kehilangan tempat tinggal.

“Insya Allah rumah itu akan saya beli dan ditinggali oleh Bapak dan Ibu sampai kapan pun. Selama ibu masih ada di dunia, rumah itu boleh ditempati,” ucap Dedi.

Usai menjenguk korban, Dedi menyampaikan bahwa dirinya juga akan menemui Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk membahas persoalan ini lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, MIEC menganiaya ibunya di teras rumah mereka di Bekasi Timur pada Kamis (19/6/2025) karena tak diberi izin meminjam sepeda motor.

Baca juga:

Ia memukul kepala ibunya dengan sandal, menarik kerudung, hingga mengancam dengan pisau.

Pelaku kini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota dan dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Penghapusan KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas