Dedi Mulyadi Tak Melarang Pengibaran Bendera One Piece, Tapi Ada Syaratnya

  
Siswa Sukabumi Naik Rakit demi Sekolah

EDA WEB – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sejumlah warga di berbagai daerah memasang bendera bergambar karakter dari anime One Piece.

Fenomena ini menimbulkan perdebatan publik, terutama terkait kesesuaian penggunaan simbol-simbol non-negara dalam momentum nasional.

Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pernyataan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang berlangsung di El Hotel Bandung, Selasa (5/8/2025).

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa yang paling penting adalah tetap mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai simbol utama negara.

Baca juga:

Ia tidak menampik adanya bentuk ekspresi lain, tetapi menekankan bahwa pengibaran bendera negara memiliki dasar hukum yang harus dihormati.

“Ya, begini saja lah, yang penting siapapun harus tetap memasang bendera Merah Putih. Bendera apa pun, yang penting di atasnya adalah Merah Putih,” kata Dedi kepada wartawan.

Ia menyatakan bahwa semangat nasionalisme tidak boleh dikaburkan oleh bentuk ekspresi yang terlalu bebas.

“Karena bendera itu kan ada aturannya, undang-undang. Iya, yang penting adalah setiap orang itu mencintai Indonesia, memasang bendera putih itu paling atas. Tidak ada bendera lain,” lanjutnya.

Baca juga:

Apakah Kebebasan Ekspresi Bisa Berdampingan dengan Simbol Negara?

Dedi menyadari bahwa masyarakat, terutama generasi muda, memiliki cara tersendiri dalam mengekspresikan kecintaan terhadap Tanah Air.

Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum dan norma kebangsaan.

“Hal-hal lain-lain, setiap orang boleh diekspresi. Dan ekspresi itu hak setiap orang. Yang penting, semua orang mereka tetap mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan benderanya Merah Putih,” tegasnya.

Baca juga:

Adapun menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Bendera Merah Putih harus dikibarkan pada peringatan hari besar nasional dan tidak boleh diposisikan lebih rendah dari bendera atau simbol lain.

Dengan demikian, meskipun masyarakat boleh mengekspresikan semangat kemerdekaan dengan berbagai cara, bendera resmi negara tetap harus mendapatkan tempat tertinggi sebagai simbol kedaulatan dan persatuan.

Sebagian artikel ini telah tayang di EDA WEB dengan judul “”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas