
EDA WEB – Pemerintah dijadwalkan akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Informasi ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
“Nah, Insya Allah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan,” ujar Prasetyo.
Ia menjelaskan, keputusan untuk meliburkan tanggal 18 Agustus diambil oleh Presiden Prabowo Subianto, setelah mempertimbangkan masukan dari sejumlah menteri. Salah satu alasannya, karena 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu, sehingga tidak memberikan kesempatan libur tambahan bagi masyarakat.
“Beliau juga merasa karena kebetulan tanggal 17 Agustus itu jatuh bertepatan di hari Minggu, maka kemudian atas beberapa masukan dari para menteri, beliau kemudian mengambil keputusan untuk tanggal 18 diliburkan,” kata Prasetyo.
Libur Tambahan untuk Ruang Perayaan
Baca juga:
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro juga menyampaikan bahwa 18 Agustus 2025 akan dijadikan hari libur tambahan untuk memperluas ruang perayaan kemerdekaan oleh masyarakat.
“Satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri, Senin (4/8/2025).
Ia menambahkan, momentum tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menggelar berbagai kegiatan seperti perlombaan, karnaval budaya, dan acara komunitas di tingkat lokal.
“Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas,” katanya.
Pemerintah juga mendorong agar masyarakat menjadikan perayaan ini sebagai ajang memperkuat rasa persatuan dan menumbuhkan optimisme dalam membangun bangsa yang lebih maju.
Baca juga:
Masyarakat Menanti SKB Resmi
Hingga berita ini diturunkan, SKB 3 Menteri yang menetapkan 18 Agustus sebagai libur nasional masih dalam proses finalisasi. SKB tersebut akan diterbitkan bersama oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.
Jika SKB benar-benar diterbitkan hari ini, maka libur panjang pada 16-18 Agustus 2025 akan resmi berlaku secara nasional, termasuk bagi sektor swasta, pendidikan, dan pemerintahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas