
EDA WEB – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Surabaya Laila Mufidah menanggapi keluhan warga yang menilai pengurusan sertifikat tanah di Kota Pahlawan masih lamban, rumit, dan mahal.
Laila pun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera mengambil langkah konkret untuk mempermudah dan mempercepat sertifikasi tanah bagi masyarakat.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengusulkan Pemkot Surabaya memperkuat kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program percepatan sertifikasi tanah yang lebih terintegrasi.
Baca juga:
Ia mencontohkan keberhasilan program Lontong Balap yang melibatkan Pengadilan Negeri Surabaya sebagai mitra dalam pelayanan publik. Kolaborasi serupa diharapkan dapat diterapkan bersama BPN.
“Pemkot harus hadir dalam mengatasi masalah ini. Kenapa tidak membuat kolaborasi serupa dengan BPN agar layanan bisa lebih mudah dan terjangkau?” ujar Laila dalam rilis pers yang diterima EDA WEB, Kamis (15/5/2025).
Menurutnya, meski banyak warga memiliki dokumen sah seperti petok D dan akta jual beli, nyatanya mayoritas masih kesulitan memperoleh sertifikat hak milik karena proses yang berbelit dan minim pendampingan.
Baca juga:
Bahkan, program digital sertifikasi tanah milik BPN yang selama ini diandalkan dianggap belum efektif karena warga masih kesulitan mengaksesnya.
Laila juga mengungkapkan keluhan warga di Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo. Warga tersebut mengaku diarahkan untuk mengurus sertifikat secara mandiri tanpa pendampingan dari kelurahan sehingga mengalami kebingungan saat mengakses layanan daring tersebut.
Oleh karena itu, Laila mendesak Pemkot Surabaya dan BPN membuka layanan sertifikasi massal yang dikoordinasi langsung oleh kelurahan serta melibatkan RT dan RW.
Baca juga:
Dengan cara ini, pengurusan sertifikat tanah dapat menjadi lebih dekat, transparan, dan mudah dijangkau warga.
“Jangan sampai warga justru merasa takut karena biaya yang tinggi. Sertifikat tanah adalah hak dasar setiap warga,” tegasnya.
Selain itu, Laila juga menekankan bahwa program sosialisasi intensif dari BPN harus melibatkan pemerintah, mulai dari Pemkot hingga tingkat kecamatan.
Baca juga:
Ia juga mendorong pengaktifan kembali program sertifikasi massal yang pernah digelar beberapa tahun lalu. Program ini terbukti efektif membantu warga, khususnya kalangan kurang mampu, dan sekaligus mencegah praktik percaloan yang merugikan.
Hal tersebut diakui Ketua RT 02 Panjang Jiwo, Riono. Ia menyebut, warga yang mengurus sertifikat secara individu harus mengeluarkan biaya hingga puluhan juta rupiah. Namun dengan program massal, biaya tersebut dapat ditekan dan warga merasa sangat terbantu.
DPRD Surabaya berharap, Pemkot segera merespons usulan ini dengan kebijakan nyata dan terukur. Selain mempercepat legalitas tanah warga, sertifikat tanah juga memiliki peran penting sebagai jaminan hukum dan ekonomi bagi masyarakat.
Sumber : Kompas