Jawa Barat Targetkan Semua TPSA Miliki Fasilitas RDF hingga Akhir 2025

  
Jawa Barat Targetkan Semua TPSA Miliki Fasilitas RDF hingga Akhir 2025

EDA WEB – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mendorong 18 kabupaten dan kota untuk dapat mengubah tempat pengolahan sampah akhir (TPSA) menjadi fasilitas refuse derived fuel (RDF) pada akhir 2025.

Transformasi itu bertujuan untuk mengakhiri praktik penimbunan sampah terbuka (open dumping) yang masih diterapkan di sejumlah TPSA.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman usai meresmikan operasional TPSA Cimenteng di Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Kamis (31/7/2025).

Baca juga:

Ia menyebut, TPSA Cimenteng yang kini telah memiliki fasilitas RDF akan menjadi percontohan bagi daerah lain.

Teknologi RDF sendiri adalah metode pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif. Hasil olahan ini dapat dimanfaatkan industri sebagai pengganti batu bara.

Herman menuturkan, teknologi tersebut menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada tempat pembuangan akhir (TPA). Ia pun menargetkan sebanyak 18 TPSA yang masih menerapkan open dumping dapat beralih ke teknologi RDF.

Baca juga:

“Minimal kami targetkan ada 18 kabupaten/kota yang TPSA-nya open dumping akhir tahun ini menjadi RDF,” kata Herman seperti dikutip dari siaran pers yang diterima EDA WEB, Senin (4/8/2025).

Herman menambahkan, kunci utama keberhasilan penerapan teknologi RDF adalah kerja sama dengan off-taker atau pihak yang bersedia membeli hasil olahan sampah. Ia mencontohkan TPSA Cimenteng yang bekerja sama dengan PT Semen Jawa sebagai off-taker dan sekaligus pengelola fasilitas.

“(Kerja sama tersebut menjadi) contoh yang baik di Kabupaten Sukabumi. Kami akan dorong (kerja sama ini bisa) direplikasi di daerah lain,” imbuhnya.

Baca juga:

Selain ramah lingkungan, Herman juga menekankan nilai ekonomi yang dihasilkan dari teknologi RDF. Biaya produksi sampah RDF di TPSA Cimenteng sebesar Rp 200.000 per ton. Sementara itu, harga jual kepada off-taker tercatat lebih tinggi, yaitu Rp 300.000 per ton.

“Jadi, ada selisih Rp 100.000 per ton. Sisi ekonominya jadi dapat,” jelas Herman.

Upaya penerapan teknologi RDF juga akan dilakukan pada TPPAS yang dikelola oleh Pemprov Jabar, salah satunya TPPAS Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat.

“Tanggung jawab kami adalah replikasi, termasuk TPPAS yang provinsi kelola, yaitu TPPAS Sarimukti. Kami akan dorong juga dengan teknologi RDF,” ucapnya.

Sumber : Kompas