Fee 13 Persen dan Skema Bagi-bagi Proyek di Semarang Terungkap dalam Sidang Mbak Ita

  
Fee 13 Persen dan Skema Bagi-bagi Proyek di Semarang Terungkap dalam Sidang Mbak Ita

SEMARANG, EDA WEB – Dugaan dan commitment fee 13 Persen proyek penunjukan langsung di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah mulai terungkap.

Dugaan tersebut muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri pada Rabu (14/5/2025).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang itu, Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Suwarno, membeberkan awal mula proyek-proyek tersebut “dikondisikan”.

Suwarno menyebut, pada akhir 2023, Gapensi menggelar rapat yang dipimpin oleh Ketua Gapensi, Martono yang saat ini juga menjadi terdakwa di kasus yang sama.

Dalam rapat itu, Martono menyampaikan kabar bahwa akan ada pembagian paket pekerjaan penunjukan langsung (PL) di 16 kecamatan Kota Semarang, khusus bagi anggota Gapensi.

“Pak Martono menyampaikan akan ada proyek PL di 16 kecamatan dan paket itu akan diserahkan ke Gapensi,” ungkap Suwarno dalam kesaksiannya.

Ada harga yang harus dibayar

Namun, tak cukup hanya daftar nama. Ada harga yang harus dibayar.

Menurut Suwarno, Martono juga mewajibkan seluruh kontraktor yang berminat agar menyetor commitment fee sebesar 13 persen dari nilai proyek.

Commitment fee itu harus dibayarkan sebelum proyek di sejumlah kecamatan tersebut berjalan.

“Disampaikan ada kewajiban fee 13 persen, disetorkan ke Pak Martono,” lanjut Suwarno.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui pasti ke mana aliran dana fee tersebut berakhir.

Tak hanya memberikan kesaksian, Suwarno ternyata juga ditunjuk oleh Ketua Gapensi untuk menjadi koordinator pengelolaan proyek di dua wilayah, di Semarang Utara dan Banyumanik.

Namun, dia tidak mengerjakan proyek-proyek itu, melainkan melimpahkannya ke kontraktor lain.

Proyek di Semarang

Proyek di Semarang Utara kemudian dikerjakan oleh Abdul Hamid, sementara untuk wilayah Banyumanik dipercayakan kepada Hamid dan Madhik Masdhnakininggar alias Made.

Dalam kesaksiannya, Abdul Hamid mengaku menangani 11 paket pekerjaan di Banyumanik, dari pembangunan saluran hingga peninggian jembatan, serta beberapa paket lain di Semarang Utara.

“Saya serahkan commitment fee 13 persen melalui sekretariat Gapensi dan Pak Suwarno,” ungkap Hamid di hadapan majelis hakim.

Saksi lain, Made, menyebut dirinya menggarap 9 paket proyek di Banyumanik dengan total nilai kontrak mencapai Rp 494 juta.

Untuk bisa mengerjakan proyek itu, dia mengaku telah menyetor commitment fee sebesar Rp 57,6 juta.

“Saya serahkan ke Pak Suwarno,” ucap dia.

Seperti diketahui, mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, telah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan yang menjerat Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

Selain itu, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono juga jadi terdakwa dalam kasus itu.

Mereka diduga melakukan korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar.

Eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunarti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri saat mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (14/5/2025).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas