
JAKARTA, EDA WEB – Pengacara Razman Arif Nasution menegaskan komitmennya untuk menghadapi proses hukum terkait kasus terhadap Hutapea, yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Saya tidak akan pernah menyerah dengan yang namanya Hotman Paris. Itu musuh saya sampai akhirat,” ujar Razman di PN Jakarta Utara, Kamis (22/5/2025).
Dalam pernyataannya, Razman juga menyinggung kondisi kesehatan Hotman Paris.
Baca juga:
Ia menyatakan bahwa meski penyakit yang dideritanya tidak separah yang dialami Hotman, ia tetap merasa perlu waspada terhadap kondisi fisiknya.
“Dan saya tidak sakit lever berdarah. Tidak. Saya juga pendengarannya tidak ditambal, tidak perlu bantu dengar? Tidak. Saya juga tidak peka. Saya juga tidak, saya juga tidak pasang ring. Tapi penyakit saya ini sekecil apapun, tapi berisiko besar karena dia bisa tiba-tiba pitam dan jatuh (pingsan),” ucap Razman.
“Jadi tidak bisa (biasa aja) karena bisa kena jalan ke pembuluh darah kalau saya tidak hati-hati. Jadi maksud saya harus jaga secara ekstra,” lanjut Razman.
Baca juga:
Razman menjelaskan bahwa dirinya hadir di persidangan meski belum pulih sepenuhnya dari penyakit GERD dan vertigo yang tengah dideritanya.
Ia merasa penting untuk hadir secara langsung karena kasus ini menjadi perhatian publik.
“Jadi maksud saya, kita kan tidak boleh memaksakan orang yang sakit. Pertanyaannya, kasus ini sekali lagi, ini kasus remeh temeh, untungnya pun tidak ada bagi saya kalau ini diperlama-lama,” kata Razman.
Baca juga:
“Karena saya ingin membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Nah itulah dari saya,” lanjut Razman.
Usai menjalani sidang, Razman sempat mengeluh kelelahan dan akhirnya dilarikan ke RSUD Koja oleh jaksa penuntut umum menggunakan ambulans untuk memeriksa kondisi kesehatannya.
Diketahui, Razman berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.
Baca juga:
Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas