
EDA WEB – Harga batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Selasa (10/6/2025).
Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, Antam naik Rp 5.000 menjadi Rp 1.909.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp 1.904.000 per gram.
Selain harga jual, harga buyback emas atau harga yang diterima jika konsumen menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, juga turut mengalami kenaikan. Harga buyback hari ini tercatat sebesar Rp 1.753.000 per gram.
Baca juga:
Kebijakan perpajakan tetap diberlakukan dalam transaksi jual beli emas batangan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Dalam transaksi pembelian emas, pembeli akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen jika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan sebesar 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sementara untuk penjualan kembali (buyback), emas batangan yang dijual dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback oleh pihak PT Antam Tbk.
Baca juga:
Daftar Harga Antam Hari Ini, Selasa 10 Juni 2025
Berikut ini adalah daftar lengkap per gram untuk berbagai pecahan yang tercantum di laman Logam Mulia:
- Emas 0,5 gram: Rp 1.004.500
- Emas 1 gram: Rp 1.909.000
- Emas 2 gram: Rp 3.758.000
- Emas 3 gram: Rp 5.612.000
- Emas 5 gram: Rp 9.320.000
- Emas 10 gram: Rp 18.585.000
- Emas 25 gram: Rp 46.337.000
- Emas 50 gram: Rp 92.595.000
- Emas 100 gram: Rp 185.112.000
- Emas 250 gram: Rp 462.515.000
- Emas 500 gram: Rp 924.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp 1.849.600.000
hari ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi pasar global dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Karena itu, masyarakat yang ingin berinvestasi emas disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga emas Antam melalui laman resmi Logam Mulia atau kanal informasi terpercaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas