
EDA WEB – Warga yang kedapatan di wilayah DKI Jakarta akan dikenai administratif sebesar Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial.
Ketentuan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang (KTR) yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa pemberlakuan denda tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan regulasi di Ibu Kota.
“Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda. Pertama, denda administratif sebesar Rp 250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR,” kata Ani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/6/2025), seperti dikutip dari Antara.
Baca juga:
Larangan Iklan dan Penjualan Rokok
Selain mengatur sanksi bagi warga yang merokok sembarangan di kawasan tanpa rokok, Ranperda ini juga memuat aturan tegas terkait promosi dan penjualan produk tembakau.
Denda sebesar Rp 50 juta akan dikenakan kepada pihak yang melanggar larangan mengiklankan, mempromosikan, atau memberikan sponsor produk rokok di seluruh wilayah Jakarta.
Sementara itu, pelanggaran terhadap larangan iklan, promosi, dan sponsor khusus di kawasan tanpa rokok akan dikenai denda administratif Rp 1 juta.
Tak hanya itu, warga atau pedagang yang menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat bermain anak atau sekolah akan didenda Rp 1 juta. Sedangkan jika melanggar larangan memajang produk rokok di tempat penjualan, pelaku bisa dikenai denda Rp 10 juta.
“Untuk pengenaan sanksi administratif ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang dalam pelaksanaannya akan didukung SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) teknis sesuai dengan pelanggaran terkait kawasan tanpa rokok,” jelas Ani.
Baca juga:
Area yang Termasuk Kawasan Tanpa Rokok
Dalam Ranperda tersebut, terdapat enam lokasi yang ditetapkan secara khusus sebagai kawasan tanpa rokok dengan batas yang jelas, yaitu:
1. Fasilitas pelayanan kesehatan
2. Tempat proses belajar dan mengajar
3. Tempat anak bermain
4. Tempat ibadah
5. Angkutan umum
6. Prasarana olahraga
“Di keenam area ini, batas kawasan tanpa rokok adalah batas pagar luar dari kawasan tersebut,” ungkap Ani.
Baca juga:
Adapun kawasan lain yang juga masuk dalam kategori kawasan tanpa rokok meliputi:
- Tempat kerja
- Tempat umum
- Ruang publik terpadu
- Tempat penyelenggaraan kegiatan yang memiliki izin keramaian
Keempat area ini diwajibkan menyediakan tempat khusus merokok, dengan kriteria sebagai berikut: ruang terbuka yang terpisah dari bangunan utama, jauh dari jalur lalu lalang orang, dan tidak berdekatan dengan pintu masuk maupun keluar yang sering dilalui pengunjung.
Jakarta Belum Miliki Perda KTR
Saat ini, DKI Jakarta tercatat sebagai salah satu dari 45 kabupaten/kota di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Wilayah lain yang juga belum memiliki Perda serupa antara lain beberapa kota di Aceh dan Papua.
Padahal, menurut data Kementerian Kesehatan, sebanyak 514 kabupaten/kota di Indonesia sudah lebih dahulu mengesahkan Perda KTR.
Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, prevalensi perokok di DKI Jakarta untuk usia di atas 10 tahun mencapai 24,1 persen atau sekitar 2,3 juta orang.
Angka ini menunjukkan masih tingginya konsumsi rokok di kalangan masyarakat Jakarta dan menjadi perhatian serius dalam penyusunan regulasi Kawasan Tanpa Rokok.
SUMBER: EDA WEB. com (Editor: Faieq Hidayat)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas